NCW Himbau Walikota Prabumulih Segera Tindak Oknum Pungli Pelanggar Perda

Truk bermuatan kayu melintasi jalan Kota Prabumulih.
Truk bermuatan kayu melintasi jalan Kota Prabumulih.
PRABUMULIH, KORANTRANSAKSI.com - Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) larangan bagi kendaraan jenis truk/ kendaraan berat dan sejenisnya yang bermuatan berat tidak boleh melintasi jalan Kota Prabumulih.
Namun larangan Pemerintah Kota Prabumulih itu tidak diindahkan oleh pengemudi truk. Pasalnya, menurut sumber KORANTRANSAKSI.com, hal itu terjadi karena para pengemudi tersebut dibekingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Mereka merasa sudah membayar upeti kepada oknum aparat,” ujarnya.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Corruption Watch (NCW) Kota Prabumulih, Fairus Syarif mengatakan bahwa kendaraan berat yang melintasi Kota Prabumulih semakin marak. Bahkan berdasarkan pantauan NCW, kendaraan berat tetap lalu lalang di jalan Kota Prabumulih yang dilarang berdasarkan Perda saat pelantikan 800 orang pegawai Pemkot, Sabtu (21/01/2017) lalu.
Padahal, Ketua DPD NCW Kota Prabumulih menjelaskan, sudah ada pos terpadu di bundaran air mancur dan tugu nanas Kota Prabumulih yang setiap hari dijaga oleh pihak Dishub, Polantas dan TNI. Fairus Syarif mengaku sudah menurunkan Tim Investigasi NCW sejak hari Rabu (18/01/2017) malam guna memantau langsung ke tugu air mancur. “Memang benar adanya mobil-mobil truk melintas di tengah Kota Prabumulih yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah bedasarkan Perda,” tegasnya.
Tim Investigasi NCW sempat mempertanyakan kepada para pengemudi truk yang melanggar Perda itu. Namun sang sopir menjawab dengan sangat memprihatinkan, kalau sampai kami tidak melalui jalan yang dilarang ini tentunya kami jalannya jadi muter dan jauh. Yang penting, kami berani melewati jalan ini sudah koordinasi dan membayar,” jelas Fairus Syarif.
“Menurut keterangan yang diperoleh dari para sopir, mereka membayar biaya pengawalan dan bayar ke pos jaga sebesar Rp75 ribu – Rp200 ribu per mobil agar dapat melintas di jalan dalam Kota Prabumulih,” terangnya.
Fairus juga menambahkan bahwa Tim Invertigasi NCW juga mempertanyakan hal tersebut kepada oknum petugas polisi lalu lintas yang ada saat itu, akan tetapi tidak memberikan jawaban. Menurut Fairus hal tersebut sangat miris, mengingat kondisi jalan Kota Prabumulih baru saja selesai diperbaiki dengan biaya miliaran rupiah.
Diketahui pemerintah mengeluarkan Perda larangan tersebut, karena kesal dengan ulah para pengemudi truk. Menurut sumber NCW, jalan Kota Prabumulih rusak parah karena sebelumnya dilalui oleh angkutan berat kayu PT Tanjung Enim Lestari dan truk angkutan batubara.
Ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Prabumulih. Oleh karena itu, NCW mengimbau kepada Walikota Prabumulih agar segera menindak tegas oknum Pemkot Prabumulih dan instansi terkait yang terindikasi melakukan pengutan liar (Pungli) tersebut, supaya tidak terkesan melakukan pembiaran.
“Apalagi baru-baru ini proyek pembangunan videotron dengan biaya hampir Rp2 miliar yang belum selesai dibangun sudah hancur ditabrak oleh angkutan berat,” pungka Fairus. (Eyik/Hamka/Herman)

Posting Komentar

0 Komentar