Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Selesaikan 1.138 Kasus Selama 2016

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Rudi Heriyanto dan pejabat PMJ menggelar jumpa pers kasus pembunuham Pulomas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Rudi Heriyanto dan pejabat PMJ menggelar jumpa pers kasus pembunuham Pulomas.
JAKARTA, KORATRANSAKSI.com - Sepanjang 2016, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencatat ada 1.627 kasus ditangani. Dari jumlah itu, 1.138 kasus atau presentase 70 persen diselesaikan. Jumlah kasus itu merupakan gabungan dari lima Sub Direktorat yang ada di Krimsus Polda Metro Jaya. Subdit 1 Indag, Subdit II Fismondev, Subdit III Sumdaling, Subdit IV Cyber Crime, dan Subdit V Korupsi.
"Ada beberapa kasus yang menonjol selama satu tahun terakhir, kami rangkum dalam video kaleidoskop Ditreskrimsus 2016," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, belum lama ini.
Dia menjelaskan, Subdit I Indag ada dua kasus menonjol yang diungkap. Yakni tindak pidana tentang kesehatan terkait kasus obat kedaluarsa pada 9 September 2016 di Kayu Manis Timur, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Kemudian, kasus pabrik obat dan jamu ilegal di Pergudangan Central Cakung, Jakarta Timur. "Subdit II Fismondev ada kasus yang menonjol yakni penipuan kartu kredit yang melibatkan mantan pegawai Bank swasta," ujarnya.
Sementara itu, Subdit III Sumdaling telah mengungkap empat kasus menonjol yang sempat menjadi perhatian publik. Empat kasus tersebut, yaitu gudang penimbun tekstil ilegal di Cakung, Jakarta Timur (29/7/2016). Tindak pidana terkait pupuk ilegal di gerbang Tol Cimanggis (26/8/2016). Kasus satwa dilindungi dengan tersangka mantan metua PARFI, AA Gatot, (12/11/2016), dan kasus bibit lobster (30/11/2016). "Subdit IV Cyber Crime mencatat ada lima kasus yang menonjol," ujarnya.
Lima kasus menonjol tersebut, yaitu kasus provokator Jakmania melalui akun Facebook, kasus provokator Tanjung Balai Sumatera Utara, kasus videotron. Kemudian kasus ujaran kebencian di media sosial akun Facebook Buni Yani, dan kasus ujaran kebencian napi pengunggah foto Kapolri yang disandingkan dengan pimpinan PKI.
Lalu, Subdit V Korupsi mencatat ada dua kasus menonjol yang ditangani, yakni kasus OTT Kemenhub dengan barang bukti uang sebesar Rp 130 juta dan Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening. Serta kasus korupsi terkait Carnaval Road To Asean tahun 2018 di Surabaya.

Cyber Crime Terbanyak
Terdapat 1.207 kasus cyber crime yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama 2016. Total kasus yang ditangani, kata Direktur Reskrimsus Polda Metro, Kombes Wahyu Hadiningrat, sebanyak 1.627 kasus. Namun, hanya 699 kasus yang diselesaikan, 81 kasus tahan P21 (lengkap), 19 kasus di-SP3 (dihentikan), dan 599 kasus dilimpahkan.
Di bawah cyber crime, ada kasus terkait fiskal, moneter dan devisa (fismondev) sebanyak 171 kasus, dimana 150 kasus diantaranya diselesaikan, 36 kasus P21, 29 kasus dilimpahkan, dan 83 kasus SP3. Selanjutnya, terkait industri dan perdagangan (indag) dengan total 153 kasus. 150 kasus diantaranya terselesaikan, 31 kasus P21, 18 kasus dilimpahkan, dan 101 kasus lainnya SP3.
Kemudian, kasus menyangkut sumber daya dan lingkungan (sumdaling) sebanyak 91 kasus, dimana 103 kasus terselesaikan, 29 kasus P21, 59 kasus SP3, dan 15 kasus dilimpahkan.
Pada kesempatan sama, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro, AKBP Roberto Gomgom Pasaribu, membeberkan, kasus cyber crima paling banyak tentang pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos). “Dan provokasi,” sambungnya. (SN/Red)

Posting Komentar

0 Komentar