KUPANG, KORANTRANSAKSI.com - Dalam rangka
pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia,
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan sosialisasi terkait hal tersebut bagi
masyarakat Kupang, belum lama ini. Sosialisasi
yang digelar di aula
Korem 161 Wira Sakti Kupang ini diikuti oleh instansi
pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, masyarakat umum dan pelajar yang
berjumlah sekitar 400 orang.
Acara sosialisasi dibuka oleh Gubernur NTT yang dalam hal
ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Pemerintah Prov NTT, Ir.
Benedict Polomaing. Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut Brigjen Pol
Khairul Anwar, SH, MH, Asisten Deputi II Kemanan Nasional Kemenkopolhukam,
Kompol Bagas Windigo dari Bareskrim, Marini sebagai perwakilan dari IOM dan
viktor Manurung dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Kerjasama
Kemigrasian, DR. Asep Kurnia, sebagai penanggung jawab acara, dalam sambutannya
mengatakan bahwa permasalahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia
menimbulkan banyak permasalahan dan berdampak negatif kepada tatanan nilai
sosial masyarakat indonesia.
“Pemerintah Indonesia bersama dengan unsur masyarakat
harus melakukan upaya pencegahan agar tindakan penyelundupan manusia dan
perdagangan orang di Indonesia dapat ditiadakan,” ujarnya.
Asep menambahkan
bahwa, Provinsi NTT memiliki garis pantai yang panjang dan secara geografis
berbatasan langsung dengan negara tetangga Australia. “Provinsi
NTT memiliki potensi yang besar terjadinya penyelundupan manusia dan
perdagangan orang yang dilakukan melalui jalur-jalur tidak resmi,” tandasnya.
Sejalan dengan
pernyataan Asep, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Rochadi
Iman Santoso, mengatakan akan menangani serius siapapun yang terlibat dalam
praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
maupun merupakan bagian dari sindikat, walaupun merupakan pegawai kemenkumham
sendiri.
Sementara itu
Asisten Administrasi Umum Sekda Pemprov NTT, Ir
Benedict Polomaing dalam sambutannya menyampaikan bahwa masalah TPPO dan penyelundupan manusia mengganggu stabilitas
nasional yang akan berdampak pada kehidupan bermasyarakat.
NTT sebagai
provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia
merupakan tempat yang strategis yang dapat dimanfaatkan oleh sindikat untuk
melakukan TPPO maupun imigran gelap yang berasal dari negara-negara
konflik di Timur Tengah. Sehingga perlu
meningkatkan kordinasi antar instansi terkait, terus lakukan sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat.
“Terus tingkatkan kewaspadaan tinggi selaku aparat
negara dan masyarakat dalam menghadapi ATHG. Seluruh masyarakat NTT bertanggung
jawab untuk menjaga keamanan dengan menolak diskrimasi terkait SARA, harus bersama-sama
memahami bahwa TPPO adalah masalah bersama sehingga perlu dipikirkan strategi
bersama untuk menangani masalah ini secara tepat dan akurat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui,
NTT adalah merupakan salah satu provinsi yang penduduknya sering menjadi korban
dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terakhir yang menjadi perhatian adalah
mengenai kasus seorang Tenaga Kerja Wanita asal NTT yang tewas di Malaysia atas
nama Yufrida Selan alias Melinda Sapey. Hal-hal inilah yang kemudian menjadikan
alasan perlunya dilakukan sosialisasi ini di provinsi NTT yang mengambil lokasi
di Kupang untuk menghindari adanya korban lain dimasa yang akan datang. (Q4/Rel)
0 Comments