Libatkan Wakil Bupati Karawang Penanganan Kasus Korupsi Mati Suri

Ilustrasi Korupsi.
Jejen merasa diperlakukan tidak adil karena Jimmy sebagai pemberi uang tidak tersentuh oleh hukum sama sekali sampai sekarang.

Karawang, Trans - Penanganan kasus korupsi melibatkan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamaksyari alias Jimmy oleh Kejaksaan Negeri setempat bagaikan mati suri. Maksudnya dihentikan tidak dan dikerjakan pun tidak. Hal ini mengundang tanda tanya banyak pihak.
“Terbitkan dong Surat Pemberhentian Perkaranya jika mau dihentikan,” ujar H. Jejen Apandi Nugraha yang dikenal sebagai salah seorang penasehat DPD Projo Jawa Barat.
Menurut Jejen, kasus korupsi melibatkan Jimmy sebenarnya terjadi sekitar delapan tahun lalu. Bahkan dia sendiri pernah meminta langsung kepada Kasi Pidsus Kejari Karawang, Titin HU SH MH, Senin, 8 Agustus tahun ini, agar Jimmy dijadikan juga tersangka sebagai penyuap. Bahkan sudah menyerahkan bukti keterlibatkan Jimmy sepekan kemudian (l5-8-2016).
“Namun sampai sekarang, Sabtu (23/9), dihentikan tidak dan dikerjakan juga tidak,” tuduhnya. Jejen juga mengakui, bahwa dia juga terlibat dalam kasus tesebut sebagai tersangka penyuap
Dijelaskan, dia ketika menjadi anggota DPRD Karawang menerima pemberian hadiah (suap) sebesar Rp 61 juta dari Jimmy terkait proyek aspirasi yang dibiayai Pemkab Karawang. Waktu itu Jimmy sebagai pemborong. Sedangkan perkara suap tersebut tercatat di PN Karawang nomor 239/Pid.B/2009, tanggal l8 Agustus 2009.
“Saya oleh Majlis Hakim PN Karawang yang menyidangkannya di hukum penjara l tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Jimmy sebagai pemberi suap belum dijadikan sebagai tersangka sampai sekarang,” katanya menambahkan.
Oleh karena itu, Jejen merasa diperlakukan tidak adil karena Jimmy sebagai pemberi uang tidak tersentuh oleh hukum sama sekali sampai sekarang. Demi tegaknya keadilan, Jejen sebelumnya pernah meminta kepada Kejari Karawang mengusut kasus pemberian uang dari Jimmy tersebut secara tuntas.
“Kenapa penerima imbalan dihukum penjara. Sedangkan Jimmy sebagai pemberi tidak dihukum,” ujar Jejen dengan nada bertanya.
Menurutnya, setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau kedudukannya dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta. “Tapi kenyataannya yang dipenjara hanya penerima uang. Sedangkan Jimmy tidak disentuh sama sekali sampai sekarang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Jejen dengan nada kecewa.
Menanggapi pengaduan Jejen tersebut, Kasi Pidsus Karawang pernah memang menjanjikan akan mengusutnya secara tuntas. Namun ketika itu diakuinya terus terang memerlukan waktu karena terbatasnya jumlah anggotanya dan anggaran. “Tapi kenapa Jimmy sampai sekarang tidak kunjung dijadikan sebagai tersangka. Padahal kasusnya sudah lama sekali,” ujar Jejen dengan nada bertanya.
Sementara itu, Supriadi SH, salah seorang penasehat hukum di Kabupaten Karawang secara terpisah baru-baru ini mengatakan, dalam kasus gratifikasi (suap) penerima dan pemberi suap dapat dijadikan sebagai tersangka. “Tidak ada alasan bagi Kejaksaan tidak mengusut pemberi suap dan Jimmy harus pula dijadikan sebagai tersangka sebagai pemberi suap,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh H. Timan, anggota Komisi A DPRD Karawang  di ruang kerjanya baru-baru ini. Supriadi mengingatkan, penegakan hukum sebaiknya tidak tebang pilih. “Siapapun bisa dijadikan sebagai tersangka Jika sudah memenuhi alat bukti yang cukup dan kemudian dilakukan penahanan untuk selanjutnya diuji di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Panji salah seorang aktivis LSM Karawang secara terpisah menduga, bahwa pihak Jimmy kemungkinan sudah melakukan pendekatan dengan pihak kejaksaan dalam kasus suap yang melibatkan wakil bupati tersebut Karawang. “Mungkin saja Jimmy sudah mengadakan pendekatan dengan pihak kejaksaan, sehingga kasus yang melibatkan dirinya tidak bermuara di pengadilan,” ujar Panji dengan nada tanda tanya.
Pihak Kejari Karawang beberapa kali dihubungi untuk dimintakan konfirmasinya terkait kasus Wakil Bupati tersebut tidak berhasil ditemui, baik Humas, Kasi Pidsus maupun Kejari sendiri. Ada-ada saja alasan kalasik yang dilontarkan petugas piket. Antara lain, bahwa pihak yang akan dihubungi tidak ada di ruang kerjanya (kosong), sedang meeting dan sebagainya. (Agus S)

Posting Komentar

0 Komentar