KPK Kembali Temukan 1 Tersangka Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba (ASR), sedang berada di Arab Saudi. KPK mengaku berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa, "Salah satu tersangka, yaitu Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi. KPK juga nanti dapat berkoordinasi dengan otoritas di sana”, ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi. Dia meyakini Asrul akan bersikap kooperatif. "Tentunya keberadaan Tersangka Saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini. Kami meyakini Tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan Tersangka," tuturnya.

"Sehingga kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi. Sehingga ketika nanti masuk ke wilayah Indonesia, kemudian kami berharap bisa mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Asep mengatakan Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. (TIM)

                                                                                                                                

 

Posting Komentar

0 Komentar