2 ASN Kemnaker Jadi Saksi Sidang Immanuel Ebenezer Hari ini

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang yang digelar hari ini, Jumat, 13 Februari 2026, itu menghadirkan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Saksi pertama atas nama Asep Juhud Mulyadi selalu Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023. Saksi kedua yaitu Chandrales Riawati Dewi selaku mantan Sub-Koordinator atau Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015-2020.

Dalam persidangan sebelumnya, KPK juga telah menghadirkan eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Chairul Fadly Harahap; mantan Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang; dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kemnaker, Gunawan Wibisana.

Adapun Chairul dan Haiyani juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pada Desember 2025. “Setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan tentunya untuk membantu pembuktian guna meyakinkan hakim memutuskan perkara nantinya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 2 Februari 2026.

Pada 19 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa KPK membacakan surat dakwaan Immanuel Ebenezer. Ia didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati dari praktik lancung proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja.

Setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel langsung memanggil Hery Sutanto yang merupakan Direktur BKK3 ke ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 itu sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. Pungutan itu dinamai apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dipatok Rp 300-500 ribu per sertifikat. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar