![]() |
| (Foto:dok) |
Saksi pertama atas nama
Asep Juhud Mulyadi selalu Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3
tahun 2023. Saksi kedua yaitu Chandrales Riawati Dewi selaku mantan
Sub-Koordinator atau Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem
Manajemen K3 periode 2015-2020.
Dalam persidangan
sebelumnya, KPK juga telah menghadirkan eks Sekretaris Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Chairul Fadly Harahap;
mantan Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang; dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja Kemnaker, Gunawan Wibisana.
Adapun Chairul dan
Haiyani juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pada Desember 2025.
“Setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan tentunya untuk membantu
pembuktian guna meyakinkan hakim memutuskan perkara nantinya,” kata juru bicara
KPK, Budi Prasetyo, Senin, 2 Februari 2026.
Pada 19 Januari 2026,
di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa KPK membacakan surat
dakwaan Immanuel Ebenezer. Ia didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit
sepeda motor Ducati dari praktik lancung proses pengurusan sertifikasi K3 di
lingkungan Kementerian Tenaga Kerja.
Setelah dilantik
menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel langsung memanggil
Hery Sutanto yang merupakan Direktur BKK3 ke ruang kerjanya. Pertemuan itu
membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta.
Dalam dakwaannya, jaksa
menyebutkan bahwa pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus
sertifikasi K3 itu sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. Pungutan itu
dinamai apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dipatok Rp 300-500 ribu
per sertifikat. (TIM/RED)





0 Komentar