![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
Immigration on Shipping
(IoS) merupakan sistem pemeriksaan imigrasi yang berlangsung di dalam kapal
pesiar selama perjalanan, baik saat menuju maupun meninggalkan Indonesia.
Proses pemeriksaan ini mirip dengan sistem di bandara atau pelabuhan
internasional.
Dokumen Perjalanan seperti Visa dan Paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi sebelum kapal bersandar di pelabuhan tujuan pertamanya di Indonesia. Dengan cara ini, penumpang dan awak kapal tidak perlu mengantre di konter pemeriksaan imigrasi di pelabuhan, sehingga mengurangi kemungkinan penumpukan penumpang. Pemeriksaan juga mencakup verifikasi pelaporan (general declaration), crew list, dan manifest penumpang, yang dilakukan sebelum kapal pesiar lepas sandar dari pelabuhan luar negeri.
(Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia)
Sebelum turun dari
kapal, Para penumpang diminta untuk menunjukan dokumen perjalanan luar negeri
seperti Paspor, dan Visa. Selain itu, Salah satu kru kapal akan mengumpulkan
semua paspor para penumpang dan kru kapal, yang kemudian akan diperiksa oleh
petugas imigrasi. Dengan cara ini, dokumen perjalanan dan visa penumpang
dikumpulkan secara kolektif di dalam kapal pesiar selama pelayaran berlangsung.
Setelah tiba di pelabuhan tujuan pertama di Indonesia, penumpang dan kru kapal
dapat langsung menuju tempat wisata yang telah dituju.
Siapa
yang Berhak Menjadi Petugas IoS?
Tidak semua pegawai
imigrasi dapat bertugas sebagai pemeriksa dokumen perjalanan di dalam kapal
pesiar. "Peraturan yang ada menyebutkan bahwa pegawai yang bisa mengikuti
IoS wajib berstatus sebagai pejabat imigrasi, kecuali dalam situasi di mana
belum ada pejabat imigrasi, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas
pendaratan," jelas Putu Maha Permanana Aditya, petugas imigrasi yang
pernah bertugas di IoS.
Sebagai contoh, jika
kapal pesiar berangkat dari Singapura menuju Batam, petugas yang bertugas untuk
IoS berasal dari Kantor Imigrasi Batam. Pejabat imigrasi adalah pegawai yang
telah menjalani pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis,
serta wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan
undang-undang. Durasi penugasan petugas imigrasi IoS berkisar antara dua hingga
empat hari, tergantung pada jadwal kapal dan rute pelayaran.
Berapa
Banyak Penumpang yang Menggunakan Fasilitas IoS?
Jumlah penumpang kapal pesiar
yang diperiksa oleh petugas imigrasi dapat mencapai hingga 3.000 orang dalam
satu rute perjalanan. Menurut data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, selama
periode Oktober 2022 hingga April 2025, terdapat 215.453 penumpang kapal pesiar
yang telah mendapatkan fasilitas IoS. Penumpang tersebut berasal dari berbagai
negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Australia (11.523 orang), Amerika
Serikat (8.460 orang), dan Inggris (7.504 orang). Rute kapal pesiar yang telah
melaksanakan IoS beragam, termasuk dari Australia, Singapura, Malaysia,
Filipina, Thailand, India, dan Papua Nugini.
Puncak jumlah penumpang
kapal pesiar biasanya terjadi pada musim libur akhir tahun, Idul Fitri, serta
periode antara Oktober dan April. Selama libur Natal dan Tahun Baru 2025,
tercatat sebanyak 2.515 penumpang berlayar menggunakan kapal pesiar, sedangkan
selama Idul Fitri 2025, terdapat 18.329 orang yang memanfaatkan fasilitas IoS.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencatat beberapa pelabuhan strategis di
Indonesia yang menjadi destinasi favorit kapal pesiar, seperti Benoa (Bali),
Labuan Bajo (NTT), Tanjung Priok (DK Jakarta), Sabang (DI Aceh), dan Tanjung
Emas (Jawa Tengah). Di antara pelabuhan tersebut, Benoa tercatat sebagai
pelabuhan dengan aktivitas paling ramai, dengan total 48 kapal pesiar yang
bersandar selama periode Oktober 2022 hingga April 2025. (TIM)
0 Komentar