Polda Sumatera Selatan (Foto:dok) |
Saat ditemui oleh Tim KORANTRANSAKSI.com,
Riko mengungkapkan bahwa, ia sangat kecewa dengan pihak Polda yang menolak
laporannya dengan alasan yang tidak jelas. “Masyarakat, menunggu penyataan dari
Kapolda Sumsel yang akan menindak tegas dan menumpas habis para peramanisme
termasuk Genk - Genk Debcollector yang berkeliaran dijalan raya dan di Mal-
Mall”, ucap Riko.
Sebelumnya tim KORANTRANSAKSI.com
mencoba untuk menemui Kapolda Sumsel Kapolda A. Rahmat Wibowo. SIK untuk
meminta konfirmasi terkat peristiwa yang yang dialami oleh Riko Wartawan
Liputan Publik.
“Kalau ingin bertemu
Kapolda, harus temui petugas jaga yang ada dipintu masuk ruang Kapolda, setelah
itu diarahkan ke SPK, di SPK diantar keruang RENMIN untuk menghadap Ibu Diana”, ucap salah satu petugas
kepada Tim KORANTRANSAKSI.com.
Lebih lanjut Diana
menjelaskan bahwa, “Jika ingin bertemu dan meminta konfirmasi terhadap beliau
terkait dengan pemberitaan yang ada dimedia bapak , mengenai ulah Debcollector,
nanti kita sampaikan. Apakah Pak Kapolda berkenan bertemu langsung atau
diwakilkan, Maklumlah Pak lagi sibuk, tuk menghadapi Pilkada ini ", ujar
Ibu Diana yang berada diruang RENMIN.
(Foto:dok) |
Saat Tim KORANTRANSAKSI.com
mencoba untuk menemui Chandra J Simanjuntak dikantornya, ia pun membantah dan
memaki kepada tim awak media. Bahkan, ia dengan sengaja tidak memberi
kesempatan sedikitpun kepada awak media, untuk mengajukan pertanyaan yang akan
ditanyakan.
“Saya bukan koordinator
dari PT. Pandawa Bima Sakti, saya karyawan di Mtf, dan Saya dari Mtf memberi
surat kuasa kepada pihak PT. Pandawa Bima Sakti yang sudah ada MOU, Fidusianya
dihistory Payman , itu saja yang bisa saya jelaskan”, ujar Chandra J
Simanjuntak.
Apa yang disampaikan
oleh Chandra Simanjuntak karyawan dari PT. Mtf, hal tersebut Sangat
bertentangan dengan aturan negara yang sudah tertuang dalam Undang - Undang
No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Dan bertentangan peraturan Menteri
Keuangan RI, No. 130/PMK.010/2012, serta Undang - Undang No.8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen
Para pengusaha Lembaga
pembiayaan ini mengabaikan seluruh
aturan negara, dan mereka tidak takut dengan sangsi ,- sangsi serta," ancaman pidana, mereka
anggap enteng dan sepeleh atau tidak ada artinya hanya dianggap selogan atau
pepesan kosong, sehingga lembaga pembiayaan sangat berani, temasuk putasan
Mahkamah Kontitusi no.18/puu - XVII/2019 dan P. MK . No./2/puu - XIX/2021.
Kalau saja sanksi itu
diterapkan kepada lembaga pembiayaan yang nakal dan diberikan hukuman yang
berat, baik secara pidana, dan perdata serta ditutup, dicabut izin operasinya.
Dan kalau aturan itu sudah berjalan , diterapkan Dengan sungguh - sungguh
pastilah mereka tidak berani lagi dn akan berpikir panjang, untuk melakukan
perbuatan melawan hukum.
Kalau dibiarkan, akan
terjadi terus berulang - ulang, haruskah ada korban lagi, baru bertindak,
mungkin harus viral terlebih dahulu kejadian itu, kalau tidak ada korban dan
tidak viral, ya .. diamkan saja, tutup mata, tutup telinga. (NASLIM)
0 Komentar