(Foto:Perbedaan Visa dengan Paspor) |
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain
atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang
dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor
pemohon.
Dikutib dari laman
resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut beberapa alasan
mengapa permohonan visa bisa ditolak atau tidak disetujui? Yang pertama, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh
calon pemohon visa yaitu berupa scan dokumen persyaratan permohonan paspor
harus terlihat jelas. Hasil scan sangat mungkin mempengaruhi keputusan
persetujuan visa.
Pada halaman
pengunggahan dokumen di visa-online.imigrasi.go.id, tertera ukuran dan jenis dokumen
yang dapat diunggah. Apabila pemohon mengalami kendala, misalnya hasil scan
yang dikompres jadi terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi
scan lain. Jenis gawai ponsel pintar yang digunakan untuk scan juga dapat
memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.
Yang kedua, Dokumen Tambahan Tidak Dilengkapi. Permohonan visa terdiri dari dokumen wajib (Mandatory) dan dokumen tambahan. Sebagian orang menganggap bahwa mengunggah dokumen tambahan tidaklah penting asalkan seluruh dokumen wajib sudah diunggah. Hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Namun, dalam beberapa kondisi, ada syarat dokumen tambahan yang dimunculkan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Dalam konteks seperti ini, syarat-syarat tambahan tersebut harus dilengkapi.
Ketiga,
Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup. Hal selanjutnya yang bisa menggagalkan
persetujuan visa adalah masa berlaku paspor Orang Asing. Setiap jenis visa
memiliki masa tinggal yang berbeda-beda. Hal ini tentunya memengaruhi syarat
masa berlaku paspor WNA.
Sebelum mengajukan
permohonan visa, baca terlebih dahulu informasi masa tinggal visa dan sesuaikan
dengan masa berlaku paspor. Umumnya, masa berlaku paspor wajib minimal 6 (enam)
bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.
Keempat,
Orang Asing Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP. Hal ini merupakan salah satu
yang paling sering menyebabkan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui.
Orang asing yang memiliki ITAS tetapi sudah tidak dapat diperpanjang, bisa
mengajukan visa onshore, tetapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor
imigrasi. Setelahnya, langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP
bersama berkas lainnya.
Kelima, Salah Jenis Permohonan Visa. Kesalahan ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317). Perlu dicatat bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317. Visa ini hanya dapat diajukan untuk Orang Asing yang ingin menyatukan diri dengan istri/suaminya, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.
"Hanya WNA dengan
orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa
penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak
bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa
Kunjungan," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur
Saleh.
Keenam,
Terdapat Ketidaksesuaian Data. Masyarakat harus teliti dalam melakukan
pengecekan dokumen sebelum mengajukan permohonan visa. Pasalnya,
ketidaksesuaian data juga membawa risiko pemohon diduga melampirkan data palsu.
"Kroscek semua
data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan
jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja
Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan
data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat
permohonan visa tidak disetujui," kata Achmad.
Sebagai informasi, saat
ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu
sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun
2021. Merujuk kepada peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun (kecuali visa
dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Sementara itu, WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia
dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (RED)
0 Komentar