Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (Foto:dok) |
Juru Bicara Kementerian
Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya
perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam
berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain
agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga
dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of
meat),” sebut Anna Hasbie.
“Ini juga bagian dari
upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran
dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.
Selain terkait besaran
biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat
membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH
Adhahi. Sesuai juknis, kata Anna, jemaah dan petugas haji dapat membayar
DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut.
Dalam petunjuk teknis
dalam edaran ini dijelaskan soal standar dan komponen biaya dam yang dapat
dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
“Untuk RPH Adhahi,
biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu
harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan
(cold storage), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.
Sementara, bila dam
dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM
di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa
penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (cold storage);
packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan
distribusi.
Mekanisme pembayarannya
dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di
Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024
M. "Selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan
didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau
Indonesia," ucap Anna. (TIM)
0 Komentar