Staf Khusus Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo (Foto:dok) |
"Tentu tidak ada
maksud dan niat pemerintah atau Ditjen Bea Cukai membikin ribet atau
mempersulit warganya sendiri yang akan bepergian ke luar negeri," kata
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo,
melalui keterangannya, Minggu (24/3).
Lebih lanjut ia
mengatakan bahwa, kebijakan tersebut agar penumpang yang bepergian ke luar
negeri aman membawa barang berharga (high value goods). Adapun beberapa barang
berharga yang dimaksud seperti alat olahraga, barang pameran, atau kegiatan
seni untuk konser atau shooting seperti gitar, keyboard, drum, dan kamera,
sehingga bukan tas atau sepatu seperti dicontohkan.
"Misalnya mau
pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga yang besar seperti sepeda,
atau pertunjukan musik, shooting dan sebagainya, itu dideklarasikan agar kalau
pulang nanti karena barang itu high value dan kelihatan tidak dianggap barang
impor atau barang baru yang dibeli di luar negeri," jelasnya.
Prastowo juga
menjelaskan jika, deklarasi ini untuk memberikan kemudahan saat penumpang
kembali ke Tanah Air. Opsi lainnya adalah menggunakan Custom Declaration yang telah
disediakan atau cara lain. "Layanan deklarasi pun diberikan di area
Keberangkatan Internasional, bukan area Kedatangan. Ini diatur sejak awal demi
efektivitas dan efisiensi," ungkapnya.
Dengan demikian,
Prastowo memastikan praktik pelaporan bawaan ke luar negeri tersebut tidak ada
perubahan dan perbedaan sama sekali sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 203.
"Kita pastikan
sekali lagi, tidak ada perubahan, praktik seperti ini, risk manajemen berlaku, kita
yang bepergian selama ini juga tidak pernah diperiksa kalau dari luar negeri
bawa barang apa dan jarang sekali kita deklarasi," tuturnya.
Di sisi lain, dia meminta masyarakat tetap mengawasi kegiatan Bea Cukai di lapangan agar kebijakan tetap dilaksanakan secara objektif dan bijak agar penumpang merasa nyaman bepergian ke luar negeri. Prastowo juga menyampaikan permintaan maaf atas konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu. Dia mengakui inisiatif tersebut kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.
"Tentu maksud dari
video itu baik memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjawab keingintahuan
publik, namun ada substansi yang kurang pas untuk itu kami luruskan dan mohon
maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tegasnya. (EL)
0 Komentar