Artis Tamara Tyasmara Saat Menghadiri Autopsi Anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta pada Selasa (6/2/2024) |
"Adapun untuk
tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap
saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan,"
sambungnya.
Untuk menguatkan dugaan, Wira menyatakan penyidik masih akan menanti hasil dari proses autopsi terhadap jenazah Dante. Sebelumnya, tim kedokteran dari RS Polri pun telah mengambil sejumlah sampel yang dibutuhkan. "Kami juga akan menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin yang mana bagian daripada organ yang kemarin diambil sementara sudah kami periksakan di laboratorium forensik di Sentul," ucap Wira Satya.
"Demikian juga
terhadap bukti digital berupa rekaman CCTV, saat ini sudah dilakukan
pemeriksaan secara digital forensik oleh puslabfor bareskrim Polri,"
imbuhnya.
Artis Tamara Tyasmara Saat Menyaksikan Proses Autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta (Foto:dok) |
Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi 'Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'. "Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira Satya. "Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," pungkasnya.
Kasus meninggalnya
Dante saat ini mulai diusut oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Awalnya, kasus ini
ditangani Polsek Duren Sawit sebelum akhirnya dilimpahkan untuk memudahkan
proses penyelidikan. (TIM/RED)
0 Komentar