Departemen Imigrasi Malaysia Membongkar Sindikat 'Gadis Panggilan' Dengan Menangkap 48 Orang Asing, diantaranya 32 Warga Negara Indonesia (Foto:dok) |
Wakil Direktur (Operasi) Imigrasi Malaysia Jafri Embok mengatakan bahwa, penggerebekan dilakukan pada Jumat 5 Januari 2024 malam, juga dilakukan aktivitas sindikat tersebut. “Sebanyak 48 Perempuan asing, 32 Diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), 13 Warga Negara Thailand, dan 3 Warga Negara Vietnam – bersama dengan seorang pria asal Afghanistan”, ucap Jafri Embok. Lebih lanjut Jafri
mengungkapkan jika pada hari Minggu (7/1/2024), pihaknya menahan 3 pria lokal
diantaranya dua orang merupakan penjaga tempat tersebut sementara untuk 1 orang
lainnya seorang pengangkut. Dia mengatakan bahwa
delapan perempuan Thailand yang ditahan memiliki surat izin kunjungan sosial
yang sah, sementara perempuan asing lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan
atau surat izin apa pun. "Kami menyita berbagai barang, termasuk kondom,
delapan paspor Thailand, uang tunai RM300, handuk, peralatan CCTV dan sebuah
mobil," tambahnya. Jafri mengatakan
sindikat prostitusi tersebut akan mempromosikan layanan para perempuan tersebut
dengan mengunggah foto mereka di Telegram dan WhatsApp. Ia menambahkan, para
perempuan tersebut akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan
preferensi pelanggan. "Setiap pelanggan
dikenakan biaya antara RM400 dan RM1.200 berdasarkan paket yang ditawarkan
sindikat. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum
wanita tersebut dikirim ke pelanggan," kata Jafri. Jafri menambahkan, dari
hasil penyelidikan, sindikat tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun.
"Kami melakukan pengawasan dan pengumpulan intelijen selama sekitar dua
minggu sebelum melakukan penggerebekan," ujarnya lagi. WNA yang ditahan
tersebut dibawa ke Depo Imigrasi di Semenyih, tambah Jafri. "Kami akan
melanjutkan operasi seperti ini di masa depan dan mengambil tindakan tegas
terhadap mereka yang melakukan pelanggaran imigrasi," kata Jafri lagi. (TIM) |
0 Komentar