32 WNI Ditangkap Oleh Imigrasi Malaysia Terkait Kasus Prostitusi Panggilan

Departemen Imigrasi Malaysia Membongkar Sindikat 'Gadis Panggilan' Dengan Menangkap 48 Orang Asing, diantaranya 32 Warga Negara Indonesia (Foto:dok)
Malaysia, KORANTRANSAKSI.com – Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan asing termasuk diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam Penggerebekan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi di Kuala Lumpur.

Wakil Direktur (Operasi) Imigrasi Malaysia Jafri Embok mengatakan bahwa, penggerebekan dilakukan pada Jumat 5 Januari 2024 malam, juga dilakukan aktivitas sindikat tersebut. “Sebanyak 48 Perempuan asing, 32 Diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), 13 Warga Negara Thailand, dan 3 Warga Negara Vietnam – bersama dengan seorang pria asal Afghanistan”, ucap Jafri Embok.

Lebih lanjut Jafri mengungkapkan jika pada hari Minggu (7/1/2024), pihaknya menahan 3 pria lokal diantaranya dua orang merupakan penjaga tempat tersebut sementara untuk 1 orang lainnya seorang pengangkut.

Dia mengatakan bahwa delapan perempuan Thailand yang ditahan memiliki surat izin kunjungan sosial yang sah, sementara perempuan asing lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau surat izin apa pun. "Kami menyita berbagai barang, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai RM300, handuk, peralatan CCTV dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri mengatakan sindikat prostitusi tersebut akan mempromosikan layanan para perempuan tersebut dengan mengunggah foto mereka di Telegram dan WhatsApp. Ia menambahkan, para perempuan tersebut akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara RM400 dan RM1.200 berdasarkan paket yang ditawarkan sindikat. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum wanita tersebut dikirim ke pelanggan," kata Jafri.

Jafri menambahkan, dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun. "Kami melakukan pengawasan dan pengumpulan intelijen selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan," ujarnya lagi.

WNA yang ditahan tersebut dibawa ke Depo Imigrasi di Semenyih, tambah Jafri. "Kami akan melanjutkan operasi seperti ini di masa depan dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran imigrasi," kata Jafri lagi.​ (TIM)



 

Posting Komentar

0 Komentar