Tersangka Kasus Penipuan Rihana (Kiri) dan Rihani (Kanan) dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya (Foto:dok) |
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik. Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama 4 tahun”,
ujar Hakim.
Sementara itu, berbeda
dengan kembarannya Rihani yang diputus mendapatkan hukuman penjara selama 3
tahun. "Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti
Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan
menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Dalam kasus ini, si
kembar Rihana-Rihani telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Si kembar pun diminta
untuk mengembalikan hak korban melalui barang bukti yang disita, seperti
sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis
Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint
Laurent. (TIM/RED)
0 Komentar