Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa dengan Cakmin Saat Menggelar Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan
diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kemnaker besok, Kamis (7/9). Ini
sejalan dengan permintaan penundaan yang diajukan Cak Imin. Plt Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa, saat ini Tim
Penyidik telah melakukan komunikasi untuk melakukan penjadwalan ulang
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Tim penyidik
telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap
Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di
Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)”, ujarnya.
Ali menjelaskan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan Cak Imin pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9). Sebelumnya, Ali menyebut pemeriksaan akan dilakukan pekan depan karena pada waktu yang dimohonkan Cak Imin bersamaan dengan agenda KPK yang lain. Namun kemudian diputuskan pemeriksaan dilakukan besok.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ungkap Ali.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Saat Memberikan Keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto:dok) |
KPK berharap, Cak Imin
kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan
secara efektif. Dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. "Kami
pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK,
sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia," pungkas Ali.
Cak Imin dipanggil KPK
dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem
protektor TKI di Kemnaker. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,
meski belum diumumkan secara resmi.
KPK belum mengungkapkan
konstruksi kasus korupsi di Kemnaker tersebut. KPK hanya mengatakan bahwa
dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Pada tahun 2012, kementerian
tersebut dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (TIM/RED)
0 Komentar