Cak Imin Diperiksa KPK Besok, Kamis 7 September

 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa dengan Cakmin Saat Menggelar Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kemnaker besok, Kamis (7/9). Ini sejalan dengan permintaan penundaan yang diajukan Cak Imin. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa, saat ini Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)”, ujarnya.

Ali menjelaskan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan Cak Imin pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9). Sebelumnya, Ali menyebut pemeriksaan akan dilakukan pekan depan karena pada waktu yang dimohonkan Cak Imin bersamaan dengan agenda KPK yang lain. Namun kemudian diputuskan pemeriksaan dilakukan besok. 

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ungkap Ali.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Saat Memberikan Keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto:dok)
"Dalam pemeriksaan nanti, Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.

KPK berharap, Cak Imin kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif. Dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. "Kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali.

Cak Imin dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kemnaker. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, meski belum diumumkan secara resmi.

KPK belum mengungkapkan konstruksi kasus korupsi di Kemnaker tersebut. KPK hanya mengatakan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Pada tahun 2012, kementerian tersebut dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (TIM/RED)



Posting Komentar

0 Komentar