(Foto:Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan) |
Guna menunjang pelaksanaan kebutuhan tersebut,
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan meluncurkan terobosan baru dalam permudah
pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing dalam bentuk
aplikasi. Kepala Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Okky
Aditya Yaqsa Gunadi menjelaskan, aplikasi yang dimaksud yakni PESONA SI SULTAN (Pelayanan Izin
Tinggal Keimigrasian Orang Asing).
“Dengan adanya aplikasi ini, dapat
dimanfaatkan untuk memberikan informasi kepada pemohon layanan izin tinggal
keimigrasian pada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan” ujarnya saat peluncuran
aplikasi.
Okky mengatakan Aplikasi PESONA SI SULTAN merupakan serangkaian aplikasi yang yang menyediakan
beberapa fitur seperti, antrian layanan, pengawasanan internal kinerja petugas,
e-billing, notifikasi jadwal pengambilan foto biometrik, jadwal penyelesaian
permohonan dan pengiriman e-itas melalui whatsapp, serta pengecekan tahapan
permohonan.
Yang menjadi menarik adalah, pemohon tidak
perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya untuk mengecek
sampai dimana tahapan permohonan tersebut, cukup melalui aplikasi whatsapp,
dengan mengirimkan nomor permohonan ke whatsapp 082174932009. Pemohon dapat
melakukan pengecekan terkait dengan tahapan permohonan yang telah diajukan pada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan secara real-time.
Aplikasi PESONA
SI SULTAN ini merupakan hasil dari Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan
Administrator BPSDM Hukum dan HAM Angkatan 71 Tahun 2023 milik Kepala Bidang
Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Sdr Okky Aditya Yaqsa Gunadi. Aplikasi
ini merupakan inovasi terbaru dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, yang
bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan izin tinggal
keimigrasian yang sesuaikan dengan teknologi informasi yang lebih familiar
digunakan oleh masyarakat.
Diharapkan dengan
adanya aplikasi PESONA SI SULTAN
semakin memberikan kemudahan serta kepastian proses maupun informasi pelayanan
keimigrasian. (Red)
0 Komentar