Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Yasonna H.Laoly (Foto:dok) |
Yasonna juga
menjelaskan bahwa, Golden Visa ini dapat memiliki masa berlaku terlama sepanjang
10 tahun dan nantinya regulasi akan membuat kriteria orang-orang yang dapat
memperoleh kebijakan tersebut. “Lihat ada kriterianya, untuk investasi ada
aturan-aturannya, ada yang lima tahun, adapula yang 10 tahun”, ucap Yasonna.
Menurut Yasonna,
nantinya regulasi Golden Visa akan dilandasi aturan berbentur Peraturan Presiden
(Perpres). Untuk memenuhi itu, saat ini pihaknya masih tengah merampungkan
revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya pada tahun
ini, Yasonna menyebutkan jika kebijakan Golden
Visa menjadi salah satu dari enam fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi
Kemenkumham Tahun 2023. Lantas pada 29 Mei 2023, Presiden Joko Widodo
mengumpulkan sejumlah menteri untuk menggelar rapat membahas pemberlakuan
kebijakan Golden Visa di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan jika Golden Visa ini diharapkan bukan hanya bermanfaat untuk meningkatkan investasi, tetapi juga lapangan kerja serta wisatawan. Mengutip dari laman Setkab.go.id, Golden Visa merujuk pada skema izin tinggal dengan melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD).
Kebijakan ini tentunya
merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu Negara dengan melalui
mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga
Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pemegang Goden
Visa ini nantinya akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima
pemegang visa pada umumnya, misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa
dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries,
jangka waktu lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam Negara, serta menjadi
jalur Fast Track untuk pengajuan
kewarganegaraan. (ZIK)
0 Komentar