Richard Eliezer alias Bharada E saat Tiba diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua pada Selasa (18/10/2022) |
"Saya sangat
menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya
seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari
seorang jenderal," kata Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (18/10).
Dia pun menyatakan duka
cita atas meninggalnya Yosua. Dia berdoa untuk mendiang Yosua mendapatkan
tempat terbaik di sisi Tuhan. "Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos
(Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang
Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon
maaf," ungkap dia.
(Foto:dok) |
Ketika itu, Sambo
mengutarakan niat jahatnya dan bertanya apakah Eliezer bersedia menembak Yosua.
Perintah itu dijawab oleh Eliezer "Siap Komandan." Eksekusi pun
dilakukan. Eliezer menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Yosua. Diakhiri
dengan tembakan pamungkas oleh Sambo ke kepala Yosua. Sang Brigadir pun tewas.
Atas perbuatannya,
Eliezer didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340
atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya,
maksimal hukuman mati. (TIM/RED)
0 Komentar