Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia yang berinisial GAW dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Foto:dok) |
ia menjalani masa kebebasan pada Minggu 19 Juni
2022, ia diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Setelah memenuhi semua persyaratan
administratif, GAW dipulangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara
International I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) Bali, Anggiat Napitupulu menuturkan bahwasannya tindakan
administratif keimigrasian yang berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk
nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II
TPI Singaraja.
“Tentunya dengan diberikan Tindakan administratif
keimigrasian yang berupa pendeportasian merupakan sebuah langkah yang
tepat bagi penegakan hukum keimigrasian yang berada di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ini”, tutur Anggiat.
WNA Asal Polandia tersebut diberangkatkan melalui
Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan menggunakkan penerbangan
Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin. Kemudian dilanjutkan dengan
perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.
"WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk
ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," terangnya. (TA/WS)
0 Komentar