Kuasa Hukum : Mardani H Maming Belum Menerima Surat Penetapan Tersangka

 

Mardani H Maming seusai menjalani pemeriksaan di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Ahmad Irawan selaku kuasa hukum dari Mardani H Maming mengatakan jika kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak KPK yang mengatasnamakan Bapak Mardani H Maming”, ujar Irawan.

Justru Irawan mempertanyakan mengapa publik lebih mengetahui terlebih dahulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, ketimbang dengan kliennya. Sementara menurut Irawan, Justru Madani H Maming sendiri belum menerima surat pemberitahuan apapun.

“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi”, tutur Irawan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Mardani H Maming menjadi tersangka dugaan kasus suap pemberian izin tambang. Dan KPK juga mencegah Mardani dna seorang lainnya untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. (TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar