Mardani H Maming seusai menjalani pemeriksaan di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
“Hingga saat ini kami
belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak KPK yang
mengatasnamakan Bapak Mardani H Maming”, ujar Irawan.
Justru Irawan
mempertanyakan mengapa publik lebih mengetahui terlebih dahulu mengenai
penetapan tersangka dan pencegahan, ketimbang dengan kliennya. Sementara
menurut Irawan, Justru Madani H Maming sendiri belum menerima surat
pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat
keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada
pihak imigrasi”, tutur Irawan.
Sebelumnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Mardani H Maming menjadi tersangka
dugaan kasus suap pemberian izin tambang. Dan KPK juga mencegah Mardani dna
seorang lainnya untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. (TIM)
0 Komentar