NCW Mendukung Nawacita Jokowi Para Koruptor Itu Wajib Diburu

Ketua Umum NCW Syaiful Nazar (foto:dok)

Jakarta,KORANTRANSAKSI.Com – Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar prihatin dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana pelakunya para Kepala daerah yang notabene melibatkan politisi PDIP. Menurut Syaiful Nazar, hal itu tidak terlepas dari pembinaan di PDIP itu sendiri. Pihaknya juga mempertanyakan sistem pengkaderan yang dilakukan oleh partai besutan Megawati tersebut.

“Kenapa rasa-rasanya PDIP terus yang dirundung masalah. Sehingga terkesan krisis pengkaderan. Dengan adanya kasus tersebut, tentunya akan berimbas pada terganggunya roda pemerintahan yang ada di daerah tersebut,” ujar Syaiful  Jumat, (8/6).

NCW juga sangat menyayangkan statement Ketua DPR-RI  Bambang Soesatyo yang menyatakan agar komisi III mengawasi KPK atas maraknya peristiwa OTT yang belakangan ini sedang marak.

“Syaiful Nazar menyayangkan sikap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, semestinya sebagai wakil rakyat mendorong upaya KPK. Karena korupsi merupakan penyakit yang sudah jelas merusak sandi-sandi negara. Apalagi kasus itu merupakan Gratifikasi atau proyek ijon, dan sebagai wakil rakyat Bambang Soesatyo harus bisa memahami betul praktik yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini, bukan malah mencurigai KPK,” tegas Syaiful.

Ketua Umum Nasional Corupption Watch (NCW) Syaiful Nazar juga berpendapat bahwa kasus korupsi yang saat ini marak dilakukan oleh sejumlah politisi di negeri ini tentu tidak lepas dari mental pejabat yang kerap melakukan pola pembangunan yang transaksional. Selain itu, dengan adanya gratifikasi, lanjut dia akan menghambat pembangunan yang saat ini tengah didengungkan oleh pemerintahan Joko Widodo.

“Jadi kalau memang dia cinta dengan Presiden Jokowi, seharusnya mereka tidak merongrong pemerintahannya. Jokowi adalah Presiden sebagai mandataris negara, dan saat ini milik bangsa Indonesia bukan milik PDIP. Kalau partai penguasa ini konsisten, seharusnya para kadernya harus menjaga kewibawaan Presiden, bukan malah sebaliknya melakukan pengkhianatan terhadap pemerintahan Jokowi,” ujar Syaiful.

Syaiful juga menambahkan bahwa dengan ditetapkannya tersangka kepala daerah dari kader PDIP, dukungan PDIP terhadap pemerintahan Jokowi hanya sebatas Life Service. Selain itu, tanpa disadarinya kader PDIP yang melakukan korupsi itu tidak mendukung program Nawacita Jokowi.

Terkait OTT di Jatim, Dua Kader PDIP diburu KPK
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua politisi PDIP yakni Walikota Blitar M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungangung Syahri Mulyo sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Keduanya diduga menerima suap dari Susilo Prabowo selaku pihak swasta alias kontraktor. Susilo menyuap Walikota Blitar terkait dnegan proyek pembangunan sekolah, sedangkan Bupati Tulungangung disuap Susilo terkait proyek peningkatan jalan.

Penetapan status tersangka terhadap mereka bermula ketika dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Blitar dan Tulungagung. Namun Walikota   Blitar dan Bupati Tulungagung berhasil lolos dari operasi senyap KPK.

“KPK menghimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar bersikap lebih kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelumnya ada upaya jemput paksa,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (8/6) dini hari.

Saut juga menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari dua politisi PDI Perjuangan tersebut sebelum pihaknya melakukan upaya lain. Termasuk penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Namun jika dari pihak mereka tidak ada itikad baik maka terpaksa kami keluarkan surat DPO. Tidak tahu kapannya namun segera,” ucap Saut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) DAN Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadia atau janji.

Walikota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo selaku kontraktor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas suap terkait ijin proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Di duga Walikota Blitar menerima pemberian dari Susilo mellaui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP), dan Susilo Prabowo (SP). (Ziq/Aji)



Posting Komentar

0 Komentar