Adang Rasman “ Berani Melawan “ Putusan Kasasi MA




Karawang, KORANTRANSAKSI.Com – Kasus pidana memasukkan keterangan palsu yang menyeret Adang Rasman,43 tahun, warga Lemahsubur Kec.Tempuran,Karawang ke Pengadilan Negeri Karawang. Seperti diketahui berbuntut vonis bebas atas diri mantan Kepala Desa tersebut. Dalam perkara No.38/PidB/2017/Pn.Krw majelis hakim membebaskan terdakwa dengan alasan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana bunyi pasal 266 ayat 1 KUHP.

Namun dalam perkembangan tingkat kasasi, oleh Mahkamah Agung, vonis bebas tersebut dibatalkan. Dalam putusan No.780K/Pid/2017 tertanggal 28 September 2017, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa segera ditahan. Menurut majelis hakim MA, pihak pengadilan Negeri Karawang telah keliru atau kekhilafan dalam menetapkan amar putusan yang tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 199 Ayat 1 Huruf B-KUHP.

Sementara itu menurut pengamatan beberapa pihak, pasca putusan kasasi MA tersebut, terdakwa Adang Rasman belum dieksekusi dan masih bebas berkeliaran. Awak media yang lakukan konfirmasi dengan menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang,tidak berhasil menemui pihak-pihak yang berkompeten. Menurut seorang pegawai yang ditemui tidak bisa menjelaskan. Namun mereka mengatakan bahwa jaksa penuntut yang menangani perkara Adang Rasman bernama Frans sudah dimutasi ke daerah lain. Pegawai dikantor Kejaksaan tersebut menyarankan agar awak media kembali dilain waktu untuk menemui Kasi Pidum yang lebih berkompeten.

Terduga pelaku lain, Kasmo Suwarno yang justru memberikan keterangan yang dipalsukan dan merupakan saksi kunci atas kasus tersebut, ternyata tidak berhasil dihadirkan dalam persidangan karena yang bersangkutan dinyatakan buron. Berdasarkan konfirmasi awak media ke Polres Karawang yang menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kasmo Suwarno,sampai dalam waktu 2 tahun ini buronan tersebut tidak berhasil ditangkap polisi.


Kasubag humas Polres Karawang AKP Marjani (Foto:dok)

“terkait status DPO atas nama Kasmo,kami atas nama Kepolisian Resort Karawang sebelumnya sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti lakukan penangkapan terhadap oknum tersebut,” kata Kabag Humas Resort Karawang AKP Marjani Kepada KORANTRANSAKSI.Com.


Menurut sumber sumber kompeten, buronon Kasmo Suwarno ada berkeliaran bahkan tinggal dirumahnya seperti tidak ada apa apa. Menurut seorang warga setempat, yang bersangkutan tidak kemana mana.

“ Kalau ada yang mau menangkapnya, bisa saja dengan mudah”, imbuhnya.

Akhirnya yang menjadi pertanyaan public, ada apa ini? Siapa oknum orang kuat yang ada dibelakang Kasmo tersebut? Hanya yang bersangkutan yang bisa menjawabnya. 

Gara gara Kasmo tidak tertangkap, terdakwa yang lain seperti Adang yang kini menjadi tumbal harus mendiami sel tahanan. Namun uniknya Adang juga masih berkeliaran diluar kendati sudah divonis harus masuk penjara.(Okt/07)


Posting Komentar

0 Komentar