Surat permohonan informasi publik. |
BANTEN,
KORANTRANSAKSI.COM - Komisi
Informasi mengimbau pemohon inforrmasi kepada badan publik untuk melengkapi
persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki)
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketua Komisi
Informasi Provinsi Banten Maksur mengatakan lembaga yang ingin mengajukan
permohonan informasi harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi pendukung
keabsahan dari lembaga tersebut. Dokumen tersebut antara lain akta notaris
lembaga pemohon, surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia
(Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.
"Kalau
dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan,
maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan,"
ungkap Maksur menjelaskan, belum lama ini
Maksur juga
mengatakan jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun
tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak
permohonan lembaga tersebut.
"Dokumen-dokumen
pendukung keabsahan tidak disertakan saja bisa ditolak apalagi surat permohonan
tidak ditandatangi atau dibubuhi stempel basah. Artinya surat permohonan
tersebut tidak sah," katanya.
Terkait dengan
permohonan informasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan
Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Maksur mengatakan surat permohonan LSM
GMAKS kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak sah. Lantaran tidak dilengkapi
dengan tandatangan dan stempel basah.
"Terus kalau
tidak ada tandatangan dan stempel basah dari lembaga pemohon siapa yang mau
bertanggungjawab? Badan publik berhak untuk tidak menindaklanjuti surat
permohonan tersebut," katanya.
Sementara itu,
Ketua Umum GMAKS Saeful Bahri mengatakan terkait adanya kesalahan surat
pihaknya dari awal sudah melakukan revisi. Namun, hingga bulan ini dan sampai
ramai pemberitaan pun belum ada tanggapan.
"Padahal saya sudah
mencoba melakukan upaya dengan komunikasi kepada Kepala Dinas dan Sekdis
melalui SMS atau telpon secara langsung, tetapi tidak ada tanggap bahkan tidak
ada penjelasan terkait prosedur SOP," tambahnya melalui siara persnya. (Okta)
0 Komentar