Ustadz Yusuf Mansyur. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Ustadz Yusuf Mansyur alias Jam’an Nur Chotib Mansur, warga
Kampung Ketapang, RT 1 RW 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang,
dilaporkan oleh empat orang warga Surabaya, bekas nasabah program investasi
yang dikembangkannya ke Polda Jawa Timur, Kamis lalu (15/6/2017). Laporan
tersebut disampaikan kuasa hukum mereka Sudarso Arief Bakuama, dan diterima di
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor laporan
742/VI/2017/UMJATIM.
"Yusuf Mansur kami laporkan perkara dugaan penipuan program
investasi Condotel Moya Vidi tahun 2013 lalu," kata Sudarso kepada
wartawan seperti ditulis Kabar6. Sementara Yusuf Mansur sendiri belum memberi tanggapan
terkait masalah ini. Seperti diketahui dalam bulan Ramadhan ini Ustazd kondang
asal Tangerang tersebut sibuk mengisi acara di stasiun Metro-TV. (Odjie/K6)***
0 Komentar