Pemkab Bekasi Mutasi Mutasi Ribuan ASN

Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja saat melantik 1084 pejabat yang terkena mutasi dan rotasi, Kamis (5/1/2017).
Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja saat melantik 1084 pejabat yang terkena mutasi dan rotasi, Kamis (5/1/2017).

Sebanyak 1.084 aparat sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dimutasi dan dirotasi.

BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan mutasi secara besar-besaran, Kamis (5/1/2017). Setidaknya 1.084 pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi dimutasi dan dirotasi, mulai dari Pejabat Eselon 2 hingga Eselon 4. Mutasi itu dilakukan karena adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Pelaksanaan mutasi PNS tersebut sebanyak 40 diantaranya dari Eselon II, 221 Eselon III dan 823 Eselon IV. Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam menjalankan roda pemerintahan. Pengukuhan dan pengisian jabatan di Pemkab Bekasi 2017 agak berbeda dari sebelumnya.
“Karena menjalankan PP 18 Tahun 2016, kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup. Saya anggap ini (mutasi, red) hal yang wajar,” ujar Plt Bupati Bekasi saat melaksanakan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaan ini kita sebagai pejabat harus menjalankan amanah sumpah, pada tahun ini keseluruhan anggaran sudah sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Kalau secepatnya tidak dikukuhkan, pemerintahkan akan stagnan,” sambung Plt Bupati Bekasi.
Ia mengimbau, sejak hari ini secepatnya masing-masing OPD menyesuaikan tupoksinya masing-masing. Bagian RTP dan Umum juga harus dipersiapkan. “Karena Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah selesai tinggal penyusunan Dokumen Penyusunan Anggaran (DPA). Minggu depan saya harap sudah dilaksanakan. Kalau telat bapak-bapak belum gajian makanya saya imbau secepatnya,” jelasnya.

Bantah Langgar Aturan
Plt. Bupati Bekasi Rohim Mintareja membantah dirinya melanggar aturan dengan melakukan mutasi dan rotasi di jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Meski hal tersebut merupakan kebijakan strategis, Rohim menyatakan telah mendapat surat persetujuan baik dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun Gubernur Ahmad Heryawan.
“Tidak ada aturan yang saya langgar, semuanya sudah mendapat persetujuan dari Menteri dan dari Gubernur. Makanya kenapa di Kabupaten Bekasi proses rotasi mutasinya terlambat, itu karena memang masih menunggu surat dari Menteri dan Gubernur,” katanya, Senin (9/01/2017)
Dasar rotasi dan mutasi tersebut, kata Rohim, tercantum dari surat Mendagri nomor 621/5035/SJ tanggal 30 Desember tentang Persetujuan Pengisian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi serta surat Gubernur Jawa Barat nomor 821.2/03/BKD terkait tembusan surat Mendagri.
Menurut Rohim, seharusnya per tanggal 2 Januari Pemkab Bekasi sudah berjalan dengan susunan organisasi perangkat daerah baru. Namun karena surat persetujuan tersebut baru diterbitkan menjelang pergantian tahun, sehingga proses rotasi terhambat.
Selain didasari persetujuan surat Mendagri, Rohim mengatakan rotasi dan mutasi pejabat pun dilandasi Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah Pasal 66. “Jadi memang sebelum mutasi dan rotasi dilakukan, kewenangan ini sudah dikonsultasikan baik ke provinsi maupun pusat. Proses ini tidak dilakukan begitu saja, mereka yang dipindah didasari atas kompetensi serta kinerja selama ini,” kata Rohim.
Kemudian keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Plt. Bupati Bekasi Nomor 800/Kep.02-BKD/2017 tanggal 5 Januari 2017 Perihal Pengukuhan dan Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dijelaskan Rohim, mutasi dan rotasi tersebut dilakukan seiring dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah. Bukan hanya di Kabupaten Bekasi, mutasi dan rotasi ini juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. “Ini dilakukan secara nasional,” tandasnya.
Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati ini pun menyangkal adanya mahar politik dalam proses mutasi dan rotasi. Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 telah disusun berdasarkan OPD baru. Untuk itu, rotasi dilakukan segera setelah mendapat persetujuan.
Dia mengaku rotasi tidak dikonsultasikan pada Bupati non aktif, Neneng Hasanah Yasin, karena yang bersangkutan sedang cuti Pilkada. Jika harus menunggu hingga cuti berakhir pada 13 Februari, dikhawatirkan proses penyerapan anggaran terhambat.
Di sisi lain, surat persetujuan Mendagri dan Gubernur pun dipermasalahkan. Dikabarkan, surat tersebut sebelumnya terbit sebelum Bupati cuti. Surat yang terbit pertama itu berisikan persetujuan Mendagri dan Gubernur kepada Bupati untuk menyusun SOTK sebelum cuti. SOTK beserta para pejabatnya itu telah disetujui namun baru dapat dikukuhkan pada tahun anggaran baru.
Namun, belakangan muncul lagi surat persetujuan Mendagri dan Gubernur untuk Plt Bupati melakukan rotasi dan mutasi. Dalam surat kedua, tidak disebutkan jika Mendagri dan Gubernur mencabut surat yang pertama. Persoalan ini yang menjadi perdebatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Tarihoran mengakui, proses mutasi dan rotasi jabatan berpotensi terjadinya mahar. Untuk itu, pengawasan pun dilakukan Kejari. “Prosesnya kami awasi karena memang rawan jual beli jabatan. Kami juga terus selidiki,” kata dia.
Selain proses penyelidikan, Kejari belum menerima laporan adanya proses jual beli jabatan. Padahal, laporan dapat menguatkan indikasi permainan uang. “Kami tetap memantau prosesnya, jika ada temuan laporkan kepada kami. Proses mutasi dan rotasi ini sebenarnya atensi utama tim saber pungli," ucapnya.

Dinilai Sarat Kepentingan
Sementara itu, pihak legislator Kabupaten Bekasi menilai, mutasi pejabat yang ada di lingkungan setempat sarat dengan kepentingan politis. Soalnya, pejabat yang dimutasi, dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
"Ada pejabat yang bukan SOTK (dinas) baru juga terkena mutasi, sehingga kami menilai sarat dengan kepentingan politis," kata Muhtada Sobirin anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Kamis (5/1/2017).
Muhtada mencontohkan, pejabat yang sebelumnya berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dimutasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah lain.
Padahal, kata dia, BKD dan Bappeda bukan SOTK baru. Karena itu, pihaknya menuding bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pelaksana Bupati Bekasi sarat kepentingan politik, dan memanfaatkan momen cutinya Bupati selama tahapan Pilkada.
"Bupati Bekasi sebelum cuti, telah menyusun SOTK baru tersebut berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut. Seharusnya Plt melanjutkannya," jelas Muhtada.
Tak hanya itu, dalam mutasi tersebut juga terdapat kejanggalan. Pasalnya diketahui, ada seorang pegawai yang sudah meninggal tapi ikut kena mutasi. Melalui akun Facebooknya, Direktur LSM Sniper Indonesia Gunawan mengungkapkan bahwa pegawai yang sudah meninggal pun turut dimutasi. Pegawai yang dimaksud adalah atas nama H. Wanto Sugiharto, S.STP. “ASN (aparatur sipil negara) yang sudah di alam barjah pun turut di Mutasi. Weleh – weleh,” kata Gunawan, Jumat (6/1/2017).
Almarhum Wanto dimutasi menjadi Kepala UPT Pendataan dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Wilayah III (Setu, Serang Baru, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cibarusah, Bojongmangu, Cikarang Barat) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi, almarhum Wanto sebelumnya menjabat Kepala Kepala UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Wilayah I (Cibitung, Tambun Selatan, Tambun Utara, Babelan, Tarumajaya, Sukawangi, Tambelang, Muaragembong) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Budiarta menyatakan rotasi dan mutasi para pejabat SKPD yang dilakukan oleh Plt. Bupati Bekasi disinyalir menjadi ajang ‘sapu bersih’ terhadap para pejabat yang loyal terhadap Bupati non aktif, Neneng Hasanah Yasin. “Mutasi yang akan dilakukan Plt Bupati, Rohim terkesan seperti dendam bersih bersih terhadap pejabat yang loyal dengan kepemimpinan Bupati Neneng,” katanya.

Meskipun  begitu, ia tak mempermasalahkannya. Menurutnya, rotasi dan mutasi itu akan membutikan mana pejabat Pemkab Bekasi yang gila jabatan dan mana yang tidak. “Tapi tak apa lah. Ini juga menjadi cerminan Ibu Bupati melihat mana pejabat yang gila jabatan, mana yang sok manis di depan Beliau tetapi dibelakangnya ngejek,” ucapnya. (Kaslim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar