Menangkal Virus Hoax Serbuan TKA Asal China

Menaker Muhammad Hanif Dhakiri saat melakukan sidak.
Menaker Muhammad Hanif Dhakiri saat melakukan sidak.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Untuk kali ketiga dalam kurun waktu 2015-2016 isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok kembali mencuat ke permukaan. Beberapa pihak termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri meyakini ada bumbu politik yang ditaburkan dalam sajian isu TKA ilegal dari China yang dikonsumsi publik baru-baru ini. Belakangan pemerintah dan masyarakat benar-benar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
Beredarnya informasi palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik secara data maupun fakta di jejaring media sosial menimbulkan stigma negatif masyarakat tentang TKA. Terlebih Indonesia sedang menghadapi era kompetisi global yang semakin ketat dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) walaupun hanya terbatas pada sektor dan jabatan tertentu.
Berbeda dari sebelumnya, virus hoax serbuan TKA ilegal asal China yang menular dengan cepat melalui media sosial kali ini membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Beberapa waktu lalu saat menghadiri deklarasi pemagangan nasional Kemnaker di Karawang, Jawa Barat,  Jokowi menegaskan bahwa tidak benar ada serbuan TKA ilegal dari China yang mencapai kisaran angka 10-20 juta. Ia menegaskan hingga saat ini jumlah TKA asal negeri Tirai Bambu tersebut hanya bertengger diangka 21 ribu. Jika dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri angka tersebut tergolong sangat kecil.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah keseluruhan TKA dari semua negara di tahun 2011 sejumlah 77.307, tahun 2012 sebanyak 72.427, tahun 2013 mencapai 68.957, tahun 2014 berjumlah 68.762, tahun 2015 berada di angka 69.025, sedangkan sampai November 2016 jumlah keseluruhan TKA mencapai angka 74.183 orang. Selain itu, Kemnaker juga terus meningkatkan sinergi dengan kementerian terkait lainnya sejak pertama kali isu TKA bergulir. Menaker Hanif pun kerap turun langsung ke lapangan dalam rangka inspeksi mendadak penggunaan TKA di beberapa perusahaan. Ia juga sudah berulangkali menegaskan tata aturan penggunaan TKA baik di mimbar seminar, wawancara media baik cetak, online, maupun elektronik sampai mendetail hingga aturan baik berupa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Meski demikian, Menaker Hanif tidak menampik adanya TKA ilegal di Indonesia, namun tidak sebanyak isu yang tersebar di media sosial. Jelas, angkanya jauh lebih sedikit. “Kalau disebut jumlah tenaga kerja asal Cina 10 juta itu fitnah. Tenaga kerja Cina itu ada. Tapi di media sosial diputar balikkan dan sudah dilebih-lebihkan kemudian dibungkus dengan informasi atau angka-angka yang hoax,” katanya.
Menaker meminta masyarakat tidak gaduh dan mencerna persoalan TKA dengan kepala dingin berdasarkan data resmi dari pemerintah dan aturan yang telah ditetapkan. Sebab, pada prinsipnya Indonesia merupakan negara yang terbuka terhadap TKA sebagimana banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Untuk itu ia meminta masyarakat menyikapi persoalan TKA secara fair dan proporsional. “Tetapi kalau mereka ilegal, kalau mereka melanggar aturan, pemerintah juga sikapnya jelas, tegas. Pasti kita tindak secara hukum,” tegas Menaker.

Klarifikasi Lintas Kementerian   
Virus isu serbuan TKA ilegal asal China menular dengan cepat di hampir seluruh lapisan sosial masyarakat. Untuk itu, presiden dan jajaran menteri kabinet kerja memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait jumlah TKA China serta sanksi tegas yang sudah di gagas untuk menertibkan penggunaan TKA di Indonesia. Melalui media massa, pemerintah juga memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang tata aturan penggunaan tenaga kerja asing sampai langkah konkret yang sudah diambil pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada dengan mendeportasi warga negara asing yang melanggar aturan.
Pola edukasi dan klarifikasi dari pemerintah menjadi semacam vaksin bagi masyarakat yang terjangkit virus hoax TKA Ilegal. Vaksin ini penting untuk meredam kekhawatiran masyarakat serta memberikan perspektif utuh dalam menyikapi isu TKA secara proporsional serta memupuk rasa optimis dalam berkompetisi dengan tenaga kerja dari negara lain. Melalui sinergi lintas kementerian dalam upaya mengobati virus hoax TKA China ilegal ini, masyarakat bisa mengengerti arah kebijakan pemerintah di berbagai bidang baik mencakup wilayah ekonomi, ketenagakerjaan sampai dengan kemanan nasional. Sehingga ke depan diharapkan masyarakat tidak mudah terserang virus hoax yang lebih banyak menyita tenaga dan pikiran dalam perdebatan yang dianggap kurang memberikan kontibusi positif untuk memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, di penghujung tahun 2016 tepatnya tanggal 29 Desember, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pihaknya telah mendeportasi warga negara asing sebanyak 7.887 sepanjang tahun 2016. Kemenkumham juga menjalankan pengawasan ketat terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia. Selain Menkumham, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu-isu yang bersliweran di media sosial. "Karena itu, kembali lagi, kalau ada isu-isu sekarang ini, tanyakan langsung kepada kementerian dan lembaga terkait agar resmi memberikan satu penjelasan," ujar Wiranto. Beberapa tokoh lain seperti Kapolri dan Panglima TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menghawatirkan isu serbuan TKA ilegal. Sebab, Indonesia sudah menerapkan mekanisme kontrol yang sangat ketat terhadap warga negara asing termasuk penggunaan tenaga kerja asing.

Strategi Kemnaker dan Peran Masyarakat
Pengawas Ketenagakerjaan memilki peran penting dalam menjaga stabilitas kondisi ketenagakerjaan nasional termasuk pengendalian pengenggunaan TKA. Untuk itu, Kemnaker terus memperkuat peran pengawas ketenagakerjaan secara nasional.  Kemnaker di bawah pimpinan Menaker Hanif terus melakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Namun minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini menjadi persoalan tersendiri dalam memaksimalkan peran pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memonitoring peredaran TKA sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pengawas ketenagakerjaan.
Masyarakat harus memahami bahwa pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh dan tekanan serta objektivitas. Sedangkan pendekatan pengawasan ketenagakerjaan, dibagi menjadi tiga yakni preventif edukatif, represif non yuridis dan represif yuridis. Sebab, pengawasan merupakan suatu fungsi publik. Selain itu, kerjasama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja (kader norma ketenagakerjaan dan komite pengawasan ketenagakerjaan), menjadi bagian dari prinsip utama pengawasan ketenagakerjaan selain kerjasama yang efektif dengan institusi lain dan orientasi terhadap pencegahan.
Peran kunci pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mendorong, mempromosikan, menginformasikan, memberikan edukasi, melakukan persuasi, mempengaruhi dan menjamin implementasi dari peraturan perundangan ketenagakerjaan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Disamping itu, peran masyarakat dalam upaya menggeser realitas kehidupan berbangsa dan bernegara kea rah yang lebih baik mutlak diperlukan. Jika pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat yang tersebar di seluruh penjuru tanah air bergotong royong untuk bersama-sama menjaga keutuhan negara dan berperan dalam mengontrol keberadan TKA, maka isu serbuan TKA asal China atau dari negara manapun tak perlu di khawatirkan terjadi lagi karena stiap individu terlibat dalam proses pengawasan di lingkungan kerja maupun lingkungan sosial masing-masing.
Menaker mengimbau agar masyarakat lebih kritis dan bijak dalam menyerap informasi sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan keresahan. Meski saat ini investasi Tiongkok di Indonesia meningkat hingga mencapai angka US$ 1,6 miliar, Menaker menekankan bahwa TKA yang masuk bebarengan dengan adanya investasi tersebut tak serta merta masuk ke Indonesia begitu saja. Ada aturan-aturan ketat yang mengikat para TKA, baik dari segi kompetensi maupun posisi atau jabatannya. (RN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar