Itjen Kemenhub Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 175,62 Miliar

Uang Rupiah. (Ilustrasi)
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Selama Tahun Anggaran (TA) 2016 Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub) telah mencatat penyelamatan kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp175,62 miliar. Rinciannya, Rp90,10 miliar merupakan penyelesaian kerugian negara dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp85,52 miliar merupakan penyelesaian kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI.
Nilai penyelamatan tersebut lebih kecil dari TA 2015 yaitu sebesar Rp1,12 triliun, dengan rincian Rp756,48 miliar dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp360,63 miliar dari hasil pemeriksaan BPK RI. Hal ini terjadi karena jumlah kerugian negara telah banyak diselesaikan pada periode tahun 2015,” ujar Inspektur Jenderal Cris Kuntadi.
Namun demikian, Itjen Kemenhub terus melakukan upaya dalam menyelesaikan kerugian negara terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan dengan terus mendorong penyelesaian rekomendasi penyetoran ke kas negara atas temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan/audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan dan BPK RI.
Lebih lanjut Cris Kuntadi menjelaskan bahwa dari Rp90,10 miliar nilai penyelesaian kerugian negara dari audit Itjen Kemenhub, Rp44,40 miliar merupakan hasil audit sampai dengan TA 2015 dan Rp45,71 miliar merupakan hasil audit pada TA 2016. Dengan nilai penyelesaian tersebut, saat ini masih tersisa Rp149,42 miliar hasil audit sampai dengan TA 2015 dan Rp584,49 miliar untuk hasil audit terbaru pada TA 2016.
Dari hasil audit Itjen Kemenhub pada TA 2016, salah satunya terdapat temuan yang sangat material dan signifikan pada Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan Darat terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan Darat terdapat PNBP terkait penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang tidak dibayarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor selama tahun 2015 dan 2016 (sampai dengan Agustus) senilai Rp473,57 miliar.
Sementara itu nilai penyelesaian kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI selama tahun 2016 sebesar Rp85,52 miliar dan yang belum diselesaikan sebesar Rp37,66 miliar. Dari hasil pemantauan sampai dengan semester II 2016 atas 367 temuan dan 768 rekomendasi, Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI (100%), dengan tindak lanjut tuntas sebanyak 622 (80,99%) dan yang belum tuntas 144 (18,75%). Capaian ini lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata nasional. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016, secara nasional rekomendasi hasil pemeriksaan BPK 2010-2016 yang telah ditindaklanjuti tuntas sebesar 61%, belum tuntas 26,5%, dan yang belum ditindaklanjuti 12,2%.
Lebih lanjut Cris Kuntadi mengatakan komitmen yang kuat agar seluruh jajaran Kementerian Perhubungan menindaklanjuti secara tuntas seluruh rekomendasi, baik hasil pemeriksaan BPK maupun hasil audit Itjen Kemenhub. Selain sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hal itu juga merupakan amanat pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terkait dengan penyelesaian kerugian negara, Irjen Kemenhub menegaskan agar para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terus melakukan penagihan kepada para pihak terkait dan jika diperlukan dapat menempuh beberapa upaya sebagai berikut:
  1. Mengenakan sanksi blacklist bagi perusahaan yang belum menyelesaikan kerugian negara;
  2. Meninjau ulang kontrak yang sedang dikerjakan oleh perusahaan yang dikenakan blacklist;
  3. Melakukan penagihan dengan memotong pembayaran atas realisasi pekerjaan pada tahun berjalan;
  4. Menghentikan pemberian fasilitas kepada perusahaaan yang belum menyelesaikan kerugian negara;
  5. Mencabut perijinan perusahaan.

Apabila dengan upaya-upaya tersebut para pihak terkait belum juga menyelesaiakan kewajiban mereka, maka pihak Kementerian Perhubungan tidak akan segan meminta bantuan kepada instansi lain, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan permasalahan kerugian negara, demikian ditegaskan Cris Kuntadi. (Q4/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar