![]() |
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang juga Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama memberikan keterangan usai menjalani sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com -
Terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan
bahwa empat saksi pelapor yang hadir dalam persidangan Selasa (3/1/2017)
meminta dirinya untuk ditahan.
"Semua
minta sama majelis hakim agar menahan saya. Semua saksi minta yang sama.
Padahal tidak adil. Saya bicara 1 jam 40 menit bicara soal budi daya ikan
kerapu di Kepulauan Seribu, dipotong jadi 13 detik," kata Ahok usai sidang
beragendakan pemeriksaan saksi pelapor di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta, Selasa malam.
Ia
menilai bahwa dalam pidatonya di Kepulauan Seribu tidak ada unsur penistaan
agama yang dilakukan dirinya tersebut.
"Itu
fitnah. Saya tidak mungkin menista agama. Mereka (para saksi pelapor)
mengatakan yang tidak menggugat saya imannya kurang, termasuk orang-orang di
Kepulauan Seribu itu," ujar Ahok.
Dia
pun menjelaskan bahwa pidatonya di Kepulauan Seribu itu berlangsung selama 1
jam 40 menit, dan pada waktu itu dibuka termin dengan tiga pertanyaan.
"Orang
sana kalau senang itu suguhannya sukun goreng. Beliau-beliau makan siang dengan
saya. Tidak ada yang marah dan melaporkan saya," kata mantan Bupati
Belitung Timur itu pula.
Sidang kasus Ahok akan
kembali digelar minggu depan (Selasa, 10/1/2017) dengan agenda sama, yaitu
pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari Jaksa Penuntut Umum. (RZ/Rel)
0 Komentar