Kasus Penggelapan Uang Koperasi Coca Cola, Terdakwa: Saya Telah Dikriminalisasi Oleh Perusahaan Multinasional

Sidang dugaan kasus penggelapan uang koperasi Coca Cola.
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Sidang dugaan penggelapan uang seragam Koperasi Karyawan Coca Cola Amatil Cibitung, Kabupaten Bekasi, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (6/12/2016), yang diduga dilakukan oleh ketua koperasi, Ruslani, masuk dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi). Dugaan penggelapan anggaran seragam koperasi karyawan dilaporkan oleh mantan karyawan Coca Cola yang bernama Suhendar, dengan nilai kurang lebih sekitar Rp700 juta.
Dalam pembacaan pembelaan sebanyak enam lembar yang disertai isak tangis, terdakwa banyak mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tuduhan tersebut, dimana terdakwa menganggap dirinya telah dikriminalisasi oleh pihak perusahaan. "Saya dituduh menggelapkan uang seragam dari tahun 2012 hingga 2013, dimana angkanya adalah karangan Suhendar dan sangat mengada-ada," jelas Ruslani,  usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Menurut Ruslani, uang milik koperasi masih ada dalam rekening koperasi, tidak pernah diambil ataupun berpindah kerening pribadinya, maupun sekertaris dan bendahara koperasi. Dijelaskan Ruslani, terkait seragam kerja, seragam tersebut merupakan inventaris koperasi sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan apabila sudah bukan karyawan harus dikembalikan dan bukan menjadi hak milik karyawan.
"Uniform baru banyak digudang koperasi, kalau ingin seragam silahkan menghubungi bagian yang bertugas untuk mendistribusikan yaitu staf yang ditunjuk. Bagaimana mungkin saya dibilang menggelapkan," beber Ruslani yang juga ketua serikat pekerja 477 di Coca Cola. 
Ruslani ditahan sejak September 2016. Dalam proses penahanan, menurut ruslani banyak aturan yang dilanggar oleh penyidik. Sangat terasa keganjilannya, dikarenakan sejak awal hanya Ruslani yang didesak untuk mengakui perbuatannya. "Menggeledah dan menyita barang-barang koperasi yang kemudian dipergunakan untuk audit, yang kesemuanya tidak prosedural dan tidak sesuai peraturan koperasi,'' jelas karyawan Coca Cola yang sudah 30 tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Ruslani, dalam penentuan auditor harusnya sesuai kesepakatan pengurus dan pengawas. Namun pihak kepolisian nekat menggunakan auditor akuntan publik yang tentu tidak murah harganya.
"Sesaat setelah penyitaan, HRD Coca Cola Botling Indonesia Cibitung, bapak Ricson, mengatakan kepada saya, bahwa penyidik memberi surat dan meminta sejumlah uang untuk dilakukan audit di koperasi, namun saat saya meminta surat beliau (Pak Ricson) berkelit dan menghindar. Jadi bohong jika CCBI tidak terlibat dan andil untuk menjebloskan saya kedalam penjara," tegas Ruslani.
Ditambahkan oleh Ruslani, hanya dalam beberapa hari pasca dirinya ditahan kejaksaan, puluhan pengurus dan anggota serikat pekerja dibawah kepemimpinannya di PHK secara sepihak oleh CCBI, dengan alasan efisiensi. "Itu adalah bentuk pengebirian atas hak untuk dapat berserikat. Dan itu merupakan bukti skenario untuk mengkriminalisasi saya berhasil dan perusahaan dengan mudah mem-PHK pekerja,'" urainya.
Sementara itu, kuas hukum tersangka, Hadi Nasution mengatakan, semua yang menimpa kliennya merupakan perbuatan yang memang sengaja menginginkan Pak Ruslani untuk keluar dari perusahaan Coca Cola. "Memang orientasinya Pak Ruslani itu diharapkan keluar oleh perusahaan," papar Hadi Nasution.
Kuasa hukum juga menegaskan, pihaknya akan terus berjuang, meskipun nanti pak Ruslani terpaksa harus menerima hukuman yang ringan pun, pihaknya akan melakukan banding.

Dalam kesempatan sidang kali ini, hanya dihadiri oleh pihak tersangka yang didampingi kuasa hukumnya beserta keluarga. Sementara pihak pelapor tidak hadir, dan pihak perusahaan Coca Cola juga tak pernah hadir dalam persidangan. Agenda persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis 8 Desember lusa, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa akankah hukum membebaskan dengan fakta-fakta yang sudah terang, ataukah hukum akan berpihak kepada penguasa. (Hom)

Posting Komentar

0 Komentar