Pengumuman, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10%

Suasana Lalu Lintas di Jalan MT Haryono terlihat macet akibat jumlah kendaraan yang terus meningkat disetiap tahunnya (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024. "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," demikian tulis pasal 24 ayat 1 beleid tersebut.

Adapun pada ayat 2 pasal 24, diatur soal tarif khusus PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah DKI menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hanya sebesar 5 persen.

Sementara itu, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. "Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25. (RN)

 

Posting Komentar

0 Komentar