Imigrasi Jakpus Gelar Pemeriksaan Warga Negara Asing Melalui Operasi JAGRATARA

 

Guna Meminimalisir Pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Gelar pemeriksaan melalui Operasi JAGRATARA (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menggelar pengawasan dan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan secara serentak dalam rangka operasi “JAGRATARA” sebagai salah satu bentuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilu 2024. Operasi tersebut dilakukan secara serentak pada seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi yang ada di seluruh Indonesia pada tahun 2023. Selanjutnya Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Petojo, dan Pasar Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya telah melakukan operasi “JAGRATARA” di kawasan Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA).

“Petugas Imigrasi telah melakukan pengawasan operasi “JAGRATARA” di Jakarta Pusat dan telah diamankan 6 WNA yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 6 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan milik mereka”, ucap Wahyu Hidayat.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Keenam Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, Petugas juga melakukan pemeriksaan sekaligus membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran melebihi masa Izin Tinggal (Overstay) sebagaimana sebagaimana pada Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Wahyu berharap, dengan diadakannya kegiatan operasi “JAGRATARA” Pengawasan terhadap Orang Asing ini tentunya dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing di kawasan Jakarta Pusat. “Tentunya Saya Berharap agar kegiatan Operasi “JAGRATARA” ini terus dilakukan guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia, khususnya di Kawasan Jakarta Pusat ini demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif”, tutup Wahyu. (ZIK/RN)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar