Taktik Baru, WNA Asal Kenya Selundupkan Sabu Manfaatkan Sistem Gudang Barang Tertinggal Bandara Soekarno-Hatta

 

Seorang wanita Warga Negara Asing Asal Kenya, yang berinisial FIK (29) yang tertangkap membawa Sabu di Bandara Soekarno-Hatta (Foto:dok) 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Seorang wanita warga Negara asal Kenya yang berinisial FIK (29) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian karena kedapatan menyelundupkan 5,1 kilogram sabu di kopernya. FIK memanfaatkan sistem gudang barang yang tertinggal atau lost and found Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk bisa menyelundupkan sabu ke Indonesia. Petugas Bea Cukai, Heru, menyatakan sabu yang dibawa FIK termasuk golongan kelas 1 atau berkualitas bagus.

Petugas Bea Cukai, Heru mengatakan bahwa sabu yang dibawa oleh pelaku tersebut termasuk ke dalam golongan Kelas satu atau berkualitas bagus. “Barangnya sudah kami uji ke lab, dan itu memang golongan 1 jenis metamfetamin. Kualitas bagus,” ujar Heru. Adapun pihak kepolisian memperkirakan, nilai dari 5,1 kilogram tersebut mencapai Rp 7,5 miliar.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan jika pelaku tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2023 pukul 21.30 WIB. FIK menumpang pesawat Qatar Airways dan transit di Donga, Qatar. Ia berpura-pura tak membawa koper saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Koper yang digunakan oleh FIK (29) Warga Negara Asing Asal Kenya untuk menyelundupkan sabu seberat 1,5 Kilogram saat digeledah di Mapolres Metro, Jakarta Pusat (Foto:dok)
Sebelumnya, FIK melakukan check-in bagasi di Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe, Abuja, Nigeria, pada 22 Juli untuk penerbangan pukul 19.00 waktu setempat. "Begitu sampai di Indonesia, barang (koper) ini dibiarkan berputar (di konveyor bagasi). FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tak punya bagasi," ujar Komarudin.

FIK bertujuan agar koper tersebut nantinya dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost and found), kemudian diambil oleh kurir Indonesia. "Modus koper yang ditinggal ini dterbilang baru. Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang. Ketika sampai, barang ditinggal," lanjut Komarudin.

Sebelum dikirimkan kurir kepada pemiliknya, pihak Bandara Soekarno-Hatta tetap melakukan pemeriksaan x-ray terhadap koper tersebut. Ketika diperiksa, pihak keamanan bandara menemukan adanya barang mencurigakan.

Akhirnya pihak keamanan bandara dibantu kepilisian menggeledah koper tersebut. Saat digeledah, terbukti ada sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon dan sejumlah pakaian di bagian bawah koper. "Kami amankan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper," tutur dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FK ini terancam hukuman mati sebagaimana Pasal 113 ayat 2 Sub-Pasal 115 ayat 2 KUHP. "Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor," ujar Komarudin. Ia menambahkan, FIK juga seorang mantan residivis. Wanita yang tengah mengandung tujuh bulan itu pernah ditangkap di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand, pada tahun 2018. (ZIK/TIM)



Posting Komentar

0 Komentar