Jangan Sampai Gagal Pergi karena Paspor Rusak, Ketahui Ciri-ciri dan Cara Menggantinya

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki warga negara untuk bepergian ke luar negeri. Dokumen resmi itu menjadi identitas warga negara saat berada di negara lain. Sebagai dokumen resmi, paspor harus dijaga dari kerusakan. Sebab, saat rusak, keabsahan paspor bisa diragukan. Seperti yang pernah dialami oleh seorang warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Saat itu, terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai.

Paspor yang dimiliki Diamond mengalami kerusakan bagian halaman depan karena terkena cairan sehingga dalam aturan internasional dokumen perjalanan dianggap tidak layak oleh maskapai. Petugas Imigrasi di Ngurah Rai menolak untuk didaratkan di Bali karena paspornya rusak. Seperti apa ciri-ciri paspor rusak dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan berikut menurut laman resmi Imigrasi:

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, "Menurut keterangan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi”, ucapnya.

Secara rinci, ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah dan terlipat. Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Penggantian paspor rusak

Achmad juga mengatakan apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai Rp 500 ribu. Maka, ia mengimbau agar masyarakat benar-benar menjaga dan menyimpan paspornya sebaik mungkin. “Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu”, kata Achmad.

Kasus tertentu yang dimaksud adalah jika pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi. Mereka dapat diberikan penggantian paspor tanpa dikenai denda. "Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili," kata Achmad.

Cara mengganti paspor rusak

Prosedur penggantian paspor rusak pada dasarnga tak jauh berbeda dengan penggantian paspor biasa. Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO. Selanjutnya, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih. Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda. Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.

Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni paspor lama dan E-KTP. Apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar