Seorang Mucikari Asal Korea Selatan Yang Ingin Berlibur di Bali, Dicekal Oleh Imigrasi

 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan tersebut dilarang masuk ke pulau Bali oleh Pihak Imigrasi. Ternyata, WNA tersebut merupakan seorang mucikari sekaligus buronan. Pria yang berinisial KH (45) tahun ini ditolak masuk ke Pulau Dewata pada Minggu (14/5/2023) kemarin. Kedatangan KH ke wilayah Bali tersebut dengan tujuan ingin berlibur. Ternyata, KH tersebut masuk ke dalam daftar cekal Interpol Korea Selatan atas kasus yang menjeratnya. KH tersebut merupakan seorang mucikari dan melakukan seks komersial yang disertai dengan kekerasan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa, WNA tersebut masuk ke dalam daftar cekal Interpol Korea Selatan, sekaligus seorang mucikari dan melakukan seks komersial yang disertai dengan kekerasan. “Dia melakukan komersialisasi seks sama persekusi, artinya dia mungkin melakukan penjualan atau PSK, mungkin muncikarinya. Diikuti dengan tindakan kekerasan”, ucap Anggiat.

Dengan mempertimbangkan kasus KH tersebut, KH tidak diizinkan masuk Bali. Anggiat menyebutkan KH masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

KH ditolak saat tiba di konter Imigrasi dan langsung dikembalikan ke Thailand, sesuai permintaan Interpol Korea Selatan. Kedatangan KH ke Pulau Dewata, jelas Anggiat, adalah untuk berlibur. "Niatnya di sini berlibur”, ucapnya. Anggiat juga mengatakan jika WNA tersebut dikembalikan ke Negara asalnya dan masuk kedalam daftar pencekalan imigrasi. (TA/FER)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar