Aksi Cepat Tanggap, Kanim Jakpus Amankan 3 WNA Kulit Hitam

 

Salah satu WNA berhasil diamankan oleh Kanim Jakarta Pusat di Apartemen Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keimigrasian pada hari Rabu, 24 Mei 2023 di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa terdapat tiga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Afrika yang diduga mencurigakan gerak geriknya.

Dalam melaksanakan tusi pengawasan terhadap WNA Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat selanjutnya, memeintahakan petugas pada seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan pada lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian pada saat pengawasan keimigrasian, benar adanya didapati 2 (dua) Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan Visa Kunjungan yang telah habis masa berlaku dan satu Warga Negara Asing yang tidak dapat menunjukkan paspor miliknya. Sehingga ketiga Warga Negara Asing tersebut dibawa untuk diamankan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 
“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor milikknya, namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ucap Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Selanjutnya ketiga Warga Negara Asing tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian Warga Negara Asing tersebut dalam tindakan administratif keimigrasian nantinya.

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan stake holder untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” tutup Kepala Kantor.Rechan Nazar/Tim

 



Posting Komentar

0 Komentar