Eksekusi Tiga Ruko Gandeng Dalam Satu Hamparan di Ciputat Timur, Reza Fahruzi, S.H. : "ALHAMDULILLAH EKSEKUSI PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN LANCAR DAN SUDAH SAH SECARA HUKUM "

Reza Fahruzi selaku Kuasa Hukum Pemohon (Kiri) dan Ruko yang dieksekusi (Kanan)
Ciputat Timur, KORANTRANSAKSI.com - Pengadilan Negeri Tangerang(PN) melakukan  Eksekusi Tiga  Ruko gandeng dalam Satu hamparan di Jln.WR Supratman Nomor 28.29 dan 30.  Kp utan Cempaka- Putih  Ciputat- timur pada Rabu/08/04/2023. Menindak lanjuti  Penetapan  Pengadilan Negeri Tangerang  dengan Nomor 103/PEN.EKS/2022/PN. TNG yang menyatakan Handi Hasuar sebagai Pemohon Eksekusi dan gogon astono sebagai termohon eksekusi atas satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya sesuai SHM Nomor 570 Cempaka-Putih yang sebelumnya  atas nama Gogon Astono saat ini atas nama Handi Hasuar dengan luas 245M2.

Adapun pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan mengacu berdasarkan Grosse Risalah lelang Nomor 380/24/2022 Tanggal  25 Mei 2022. Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah mengatakan," Iya..ini dalam rangka eksekusi Pengosongan dan Penyerahan yang berdasarkan itulah PN Tangerang melakukan eksekusi dengan mengeluarkan barang- barang dan Penghuninya( orang) yang didalam obyek,kata Miskah.

Miskah Juru Sita PN Tangerang (Kiri) 
Terkait bangunan dan tanah mutlak menjadi milik Pemohon Eksekusi.Adapun Gugatan yang diajukan Pihak Termohon tetap tidak menunda Pelaksanaan Eksekusi,". Momen yang sama Kuasa Hukum Pemohon Reza  Fahruzi SH dari Kantor Advokat TR & Partners menambahkan " Untuk  kronologis berawal dari pembelian lelang oleh  Handi Hasuar dari Bank Mandiri  yakni Pihak Termohon ada Pinjaman, karena Termohon tidak bisa melunasi maka Kami atas nama Pemohon mengajukan Eksekusi ke PN Tangeranģ.

“Allhamdulillah Pada saat ini Rabu, 08 Maret 2023 dilaksanakan Eksekusi dan sah secara hukum  juga saat ini Sertifikat Tanah sudah atas nama Pemohon yaitu Handi Hasuar," ungkap Reza. Eksekusi Pengosongan berjalan lancar dan kondusif di bantu Pihak   Kepolisian, TNI AU, Koramil Satpol PP. Dan Pihak Kelurahan.**(Okta)


 

Posting Komentar

0 Komentar