Tanpa Penjamin, WNA Dapat Ajukan Second Home Visa

 

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memiliki kekhususan tersendiri jika dibandingkan dengan visa yang lainnya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of found) senilai Rhp 2 Miliar atau menunjukan bukti kepemilikan properti di Indonesia. “Ketentuan tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) serta dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2021 Pasal 103”, ucap Achmad.

Selain itu, Orang Asing dapat mengajukan permohonan Second Home Visa secara daring dengan melalui aplikasi berbasis website, molina.imigrasi.go.id. Persyaratan lain yang wajib dilampirkan meliputi paspor, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah, Curriculum Vitae serta surat pernyataan komitmen bahwa WNA menyanggupi untuk memenuhi seluruh persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua.

Sementara itu, bagi Pemegang Visa atau Izin Tinggal Rumah Kedua (Second Home) wajib melaporkan dokumen asli proof of fund berupa Surat Keterangan Bank/bukti rekening pada Bank Milik Negara atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia kepada kantor imigrasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan visa/izin tinggal Rumah Kedua.

“Jika Warga Negara Asing tersebut melanggar pernyataan komitmen dan tidak bisa menunjukan proof of found yang diminta setelah 90 hari, maka imigrasi dapat mencabut visa atau izin tinggalnya dan akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian”, tutur Achmad. (ZIK)


Posting Komentar

0 Komentar