Richard Eliezer: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Richard Eliezer alias Bharada E saat Tiba diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua pada Selasa (18/10/2022)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu buka suara ke publik usai sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua selesai dilaksanakan. Usai dakwaan dibacakan, dia mengungkapkan alasan mengeksekusi Yosua karena tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, jenderal bintang 2.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dia pun menyatakan duka cita atas meninggalnya Yosua. Dia berdoa untuk mendiang Yosua mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan. "Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ungkap dia.

(Foto:dok)
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Eliezer menerima perintah Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Hal itu diungkapkan setelah sebelumnya Sambo menceritakan bahwa istrinya Putri Candrawathi mendapatkan pelecehan dari Yosua. "Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi Ferdy Sambo," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Ketika itu, Sambo mengutarakan niat jahatnya dan bertanya apakah Eliezer bersedia menembak Yosua. Perintah itu dijawab oleh Eliezer "Siap Komandan." Eksekusi pun dilakukan. Eliezer menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Yosua. Diakhiri dengan tembakan pamungkas oleh Sambo ke kepala Yosua. Sang Brigadir pun tewas.

Atas perbuatannya, Eliezer didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati. (TIM/RED)


 

Posting Komentar

0 Komentar