Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Izin Tinggal Ditolak Kantor Imigrasi Karena Berkas Tak Lengkap?

 

(Foto:Ilustrasi Pelayanan Keimigrasian)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Untuk mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal keimigrasian, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Edaran IMI-0702.GR.01.01 pada Senin (19/09/2020). Salah satu langkah yang diambil untuk percepatan proses penerbitan izin tinggal yaitu memastikan bahwa seluruh dokumen/berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan pada kesempatan pertama pengajuan permohonan izin tinggal.

“Dalam kebijakan yang baru disebutkan bahwa kantor imigrasi menolak dan mengembalikan berkas permohonan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab pada hari yang sama saat permohonan diterima oleh Kantor Imigrasi secara walk-in, atau segera melalui sistem apabila permohonan diajukan melalui Aplikasi Izin Tinggal Online”, ucap Pramella.

Penolakan permohonan tersebut, lanjutnya, disertai dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan permohonan ditarik kembali karena berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilakukan dengan lebih tegas ini bertujuan agar tidak ada permohonan izin tinggal yang tertunda atau terhambat prosesnya saat diteruskan ke Kanwil Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi. Di sisi pemohon, kemungkinan bahwa permohonan izin tinggalnya disetujui pun jauh lebih besar.

“WNA atau Penjamin tidak perlu khawatir apabila mengalami penolakan. Pengecekan kelengkapan berkas dilakukan segera setelah permohonan diterima, sebelum pembayaran biaya PNBP. Nantinya jika semua berkas sudah lengkap, silakan kembali mengajukan permohonan,” tuturnya.

Persyaratan umum permohonan izin tinggal terbatas antara lain:

1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi)

2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa

3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)

4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor

5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000

6. KTP (E-KTP) Penjamin

7. Surat Keterangan Tempat Tinggal

8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

Sementara itu, persyaratan khusus permohonan izin tinggal terbatas menyesuaikan dengan tujuan/kegiatan Orang Asing di Indonesia. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar