WN Bangladesh Berhasil Ditangkap Setelah Urus Paspor Menggunakan Identitas Palsu

 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil ditangkap oleh petugas imigrasi Dumai, Riau saat akan mengajukan permohonan pembuatan paspor (Foto:dok) 
Pekanbaru, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang berinisial MFA berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Dumai, Riau. MFA ditangkap karena saat membuat paspor dengan menggunakan identitas palsu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Riau, Mhd Jahari Sitepu menjelaskan bahwa, WNA yang berinisal MFA berhasil diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI TPI Dumai, pada Selasa (2/8/2022) lalu. Saat itu, yang bersangkutan akan mengajukan permohonan paspor.

"Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, kartu keluarga dan akta nikah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul saat petugas melakukan wawancara dan foto," terang Jahari Sitepu, Kamis (4/8/2022).

Berawal dari kecurigaan pada sesi wawancara, dimana petugas kembali menggali informasi secara detail. Kepada petugas, MFA mengaku tinggal diwilayah Binjai, Sumatera Utara.

Dari keterangan yang berbelit-belit, MFA akhirnya dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Melalui hasil pemeriksaan lanjutan MFA akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh.

"MFA ini warga Bangladesh yang sudah tinggal selama 11 tahun di Dumai. Tapi awalnya dia mengaku dari Binjai”, tutur Jahari.

Jahari menilai Kantor Imigrasi kini menjadi salah satu pintu utama dalam mengawasi WNA. Bahkan menjadi garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang Indonesia.

"Saya minta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan pada permohonan paspor. Meningkatnya jumlah permohonan setelah melonggarnya peraturan COVID-19 jangan sampai buat lengah melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan”, tegas Jahari.

Untuk MFA sendiri saat ini ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II TPI Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk proses pengadilan atau pro justisia. (TIM/RED)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar