Imigrasi Terima Penghargaan Dari Kepolisian Jepang

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir Lembaga Kepolisian Nasional Jepang (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang pada Rabu, 22 Juni 2022. Pemberian penghargaan tersebut tentunya sebuah bentuk apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo, Lampung yang berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang berinisial MT, yang merupakan tersangka atas kasus dugaan penipuan bantuan Covid-19 di Jepang.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, melalui Letter of Appreciantion yang disampaikan langsung oleh Kedutaan Besar Jepang yang berada di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kontribusi yang begitu besar dari pihak Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka yang buron tersebut.

“Uniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Imigrasi Indonesia dalam penangkapan seorang WNA Asal Jepang yang diduga merupakan tersangka dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 di Jepang”, ujar Achmad.

Penghargaan juga disampaikan secara resmi oleh Junichirou Kan, Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo. Ia mengungkapkan, jajaran keimigrasian Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa kepada departemen tersebut dalam proses investigasi terkait kasus penipuan yang terjadi di Tokyo, Jepang.

“Dengan menemukan lokasi dan mengambil tindakan berupa penangkapan sekaligus menahan tersangka yang bersembunyi di negara anda, tentunya anda telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus tersebut hingga menemukan titik terangnya”, tutur Junichiro Kan.

Salah Satu Bentuk Penghargaan yang diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana (Foto:dok)
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Ia diduga kuat berada di Lampung.

Divisi Keimigrasian Lampung bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat akhirnya berhasil mengamankan MT. Mereka tiba di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (08/06/2022) Pukul 05.00 WIB. MT kemudian dideportasi pada Rabu (22/06/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang. Ia dipulangkan menggunakan maskapai Japan Airlines JL720 yang bertolak pukul 06.35 WIB.

Pria berusia 48 tahun itu diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

“Tersangka MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dilakukan penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” ujar Achmad. (ZIK/TIM)

 



Posting Komentar

0 Komentar