Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 12 Juta Usai Penghapusan Kelas Rawat Inap ?

 

(Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Belakangan ini ramai kabar beredarnya soal iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 12 Juta, benarkah? Besar iuran BPJS kesehatan hingga kini masih belum berubah atau sama seperti sebelumnya, adapun besar iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut: untuk Kelas I dikenakan biaya Rp 150.000 Per bulan, Untuk Kelas II dikenakan biaya Rp 100.000 Per bulan, dan untuk Kelas III dikenakan biaya Rp 35.000 Per bulan.

Adapun khusus untuk peserta mandiri kelas III, seharusnya besar iurannya sebesar Rp 42.000. Tetapi Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan bantuan iuran Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran Rp 35.000.

Sedangkan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari upah dengan rincian sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja, 1 persen dibayar oleh Pekerja.

Khusus bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta), upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp 12 juta.

Angka Rp 12 juta ini yang kemudian berkembang viral diberitakan sebagai iuran BPJS Kesehatan per bulan. Nyatanya, nominal Rp 12 juta yang dimaksud tersebut bukan besaran iuran, melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

Adapun untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP), iuran dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga, dengan rincian suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak.

Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar