Pasutri WNA Asal Rusia Di Deportasi Lantaran Memalsukan Data Imigrasi Perpanjangan Izin Tinggal

Pasangan Suami Istri Warga Negara Asing Asal Rusia yang di Deportasi Oleh Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar (Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Pasangan Suami Istri Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang berinisial AP (26) dan IB (30) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Kedua WNA tersebut di deportasi dari Bali lantaran telah memalsukan data izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan bahwa pihaknya kini telah mendeportasi dua warga Negara Asing Asal Russia yang berusaha untuk memalsukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Tedi juga menjelaskan bahwa, kedua WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 24 Februari 2022, karena itu mereka bermaksud untuk melakukan perpanjangan masa izin tinggal di wilayah Bali.

Awalnya kedua WNA tersebut memproses perpanjangan izin tinggal dengan mendaftar di aplikasi izin tinggal secara online. Namun pada Selasa,(22/2) keduanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.

Saat itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar sedang melakukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa oleh kedua Warga Negara Asal Russia itu. Dari sanalah ditemukan bahwa bukti pendaftaran online yang dibawa oleh kedua WNA itu tidka sesuai dengan data yang ada pada sistem.

Atas temuan tersebut, pasangan suami istri asal Rusia itu kini dibawa dan ditahan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Dan dari pihak Imigrasi memutuskan untuk mengambil tindakan keras dengan mendeportasi Pasangan Suami Istri asal Russia itu.

"Dua orang warga negara Rusia yang dideportasi telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku," terang Tedy. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Bali, jangan coba-coba melanggar, apalagi sampai memalsukan izin tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran”, tuturnya. (TA/WS)








 

Posting Komentar

0 Komentar