Ketua Panitia PTSL Desa Sukaraya Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target

 

(Foto:dok)
Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN dan Pemerintah).

Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti Sandang, Pangan, dan Papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

 Acep Supriada (Ketua panitia PTSL Desa Sukaraya) pada saat ditemu media Puskominfo Kabupaten dikediaman pribadi di rt 03/03 Desa Sukaraya  kecamatan Karang Bahagia Kab. Bekasi tepatnya di majlis tahlim nya  pada hari senin (28/2) pukul 10-25 WIB.

Ia berharap agar program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang rata bagi warga Masyarakat  khusus warga Desa sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi,

 “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah untuk melakukan penataan. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para  masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik, serta inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi aktif oleh masyarakat.

Saat ini dari  sekian  bidang tanah diwilayah Desa Sukaraya, baru berjalan tahapan  pengukuran  diwilayah Dusun 2. Selanjutnya  Dusun 1 dan 3  sesuai  target kegiatan pendaftaran tanah, Insyallah sesuai Rencana. Semua Kami terima dan kita data ulang. Dalam hal pendataan Ketua RT berperan aktif dalam mengumpulkan data dan selanjutnya diserahkan kepada PIC wilayah Dusun masing-masing.

Tahun 2022 ini, Pemerintah Desa Sukaraya yang dipimpin oleh Bapak Dano Sumarno  akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Infrastruktur terutama pembangunan stadion utama Sukaraya yang akan menjadi icon Desa Sukaraya. 

Dalam hal SDM yang terlibat panitia PTSL Desa sukaraya tentunya memiliki kemampuan dalam menjalankan amanah program PTSL yang memiliki jargon “Progra Kejujuran”. Untuk  hal proses pelaksanaan program PTSL dimulai dari Sosialisasi, Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat.

Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien Pada saat ditanya " media terkait  25 data rt 03/04, itu kita terima pak sementara ini , dikumpulkan  dulu  di Rt. Untuk saat ini Kami menjalankan  yang sudah ada listnya dulu. (SGD/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar