Di Duga Proyek Milyaran Rupiah Dikerjakan Asal, Sehingga Berdampak Kepada Kerugian Negara

 

(Foto:dok)

Sidoarjo, KORANTRANSAKSI.com - Lemahnya Pengawasan yang di lakukan oleh Dinas Pengerjaan Umum Bina Marga Sidoarjo terhadap proyek yang sedang di kerjakan oleh pemenang tender proyek  (CV/ PT ).

Terbukti dari hasil temuan Korantransaksi di Lapangan,  terdapat beberapa proyek pengerjaan peningkatan jalan yang asal Asalan dalam pengerjaanya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dari hasil pantauan di lapangan terjadi di ruas jalan raya Sukodono Dungus Kecamatan Sukodono, yang dimana belum diketahui berapa nilai kontraknya sangat jauh dari mekanisme.Layak Pengerjaannya, Karna ada saat Pemasangan Box Culvert  tanah yang sudah dilakukan pengerukan tanpa adanya Pemasangan lantai kerja Seperti Sirtu, Box Culvert langsung di pasang dan di lakukan pengurukan dengan tanah hasil kerukan.

Sungguh sangat di sayangkan proyek yang menelan anggaran hingga milyaran rupiah terdapat pengerjaan yang asal asalan, sehingga berdampak pada kerugian uang negara.

Lemahnya pengawasan dari Dinas ataukah memang di sengaja tutup mata terkait dalam pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga terdapat kecurangan dalam mekanisme pengerjaan proyek yang Sedang Dikerjakan.

(Foto:dok)

Saat di konfirmasi terkait dengan proyek tersebut via telpon seluler, Yunan selaku sekertaris dinas dan Juga PPKOM mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut harus di sertai dengan sirtu halus sebagai lantai kerja dalam pemasangan Box Culvert Jika Tidak di Sertai itu Ya Salah Mas”, Tuturnya Kepada Tim Korantransaksi.

Dengan adanya pengerjaan yang bisa di katakan cukup panjang di sisi kiri dan kanan jalan sudah sangat jelas berapa nilai dari kerugian uang negara dalam pelaksaan pengerjaan proyek tersebut.

Saat dimintai konfirmasi via whatsapp terkait dengan proyek tersebut salah satu CV  tidak memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan. CV yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi mengacu pada Undang Undang No 20 Tahun 2021 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemborong ahli bangunan yang pada waktu  membuat bangunan  atau penjual bahan bangunan  yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan  keamanan orang atau barang serta keselamatan negara juga dapat dianggap melakukan tindakan korupsi. (Rk)


Posting Komentar

0 Komentar