EKS KUWU TEMIYANGSARI,KROYA INDRAMAYU DISINYALIR JUAL TANAH YANG BUKAN HAK NYA, KE PT PERTAMINA

Indramayu,KORANTRANSAKSI.Com - Merasa Tanahnya Di serobot dan Dijual secara Ilegal oleh Oknum yang diduga Mafia Tanah, yang berlokasi di Blok Bangon,   Kompleks Pertamina Pada Tahun 2017,di Temiyang sari, Kroya Indramayu, lalu, seorang Pengusaha yang berdomisili di jakarta, dirugikan. Rusli wahyudi,Pemilik Sah Atas  Tanah tersebut, Melapor ke Mapolres Indramayu, Jawa-Barat.

Adapun Peristiwa yang terjadi,  Pada 09 Maret 2021, Rusli mengungkapkan   Bahwa Pada Tahun 2016 lalu, PT Pertamina Melakukan Pengeboran  minyak yang terletak di Blok Bangon, sekaligus melakukan  Proyek pembebasan Lahan.

Sedangkan dalam Status Tanah tersebut Milik Rusli Wahyudi dengan Dasar data Kepemilikan sesuai Putusan Pengadilan Negeri  Daerah Indramayu Tertanggal 07 November 2017 Nomor 25/Pd1/2017.Pn.IDM Tahun 2017,yang dinyatakan SAH.

Namun, tanpa sepengetahuan  Rusli sebagai Pemilik Asli,  diam- diam  Tanah itu ada yng menjual ke PT Pertamina.Setelah diselidiki. Para oknum Penjual, diketahui Dua Orang Warga bernama Wawi dan Wasim, yang masing masing tinggal di Blok Gebur DesaTemiyangsari,Kroya,Indramayu Jawa-Barat.

Usut punya usut ada Dugaan Keterlibatan Oknum Eks Kuwu(Kepala Desa )Temiyangsari, Kroya, Haerudin, yang dengan sengaja, merekayasa,  dan meng akali, seolah -olah bahwa Tanah itu milik Wawi dan Wasim, selanjutnya  dijual ke Pihak PT Pertamina,Pada Tahun 2016. 

Wasim sendiri mengakui saat di tanya dan di interogasi oleh Orang- Orang Pihak yang dirugikan setelah kejadian berlangsung bahwasanya ini ulah Kuwu Haerudin, dalam hal diduga merekayasa dan akal akalan yng dilakukannya, ungkap Wasim,"Maka,Kuasa dari Pihak yang dirugikan, berencana  akan membuka acara di forum resmi/Kesaksian Polisi.

Lebih Lanjut, setelah Proses Jual-beli, Haerudin(Eks Kuwu Temiyangsari) saat itu berjanji akan membagi hasil /belah semangka, dari penjualan tanah itu.ternyata janji  Eks Kuwu,(Kepala Desa ) palsu, begitu  menerima uang dari Pihak PT Pertamina, dari hasil penjualan Tanah milik Rusli, disinyalir diambil sendiri  dan di kuasai oleh  Sang Kuwu Haerudin,malahan ada dugaan Wawi dan Wasim,  di jadikan  sapi perah dan di peralat oleh Kuwu tersebut, saat itu."ujar Rusli dalam laporannya.

Ia meminta Agar Kapolres Indramayu AKBP Drs.Hafidh Susilo Herlambang,Msi dapat  segera memproses dan bertindak sesuai laporan yang saya ajukan " kata Rusli lagi

Rusli juga berharap,  agar Aparat Satgas Anti Mafia Tanah Khususnya di Kabupaten Indramayu, serius untuk mengusut tuntas kasus  praktik Mafia Tanah, sesuai instruksi Kapolri Jendral Sulistyo Sigit yang juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo  agar fokus memberantas Mafia Tanah, termasuk juga Keterlibatan Para Oknum  Pemerintahan Desa, yang disinyalir ikut bekerja sama oleh para Mafia Tanah dengan menghalalkan segala cara,agar di tindak dan diproses hukum guna memberikan efek jera dimata Masyarakat.,"Ungkap Rusli dalam Keterangan PERS nya di Mapolres Indramayu,belum lama ini.(**OK/Red)


Posting Komentar

0 Komentar