Pres Release Kasus Curanmor Digelar Mapolsek Cikarang Hari Ini



Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Polsek Cikarang Bertempat di Mapolsek   Cikarang , sekitar pukul 17.45  Wib Kapolsek  Cikarang Komisaris polisi SUJONO ,S.H pimpin jalannya konferensi pers release  hasil penangkapan terhadap pelaku  curanmor dengan kekerasan

Pengungkapan terhadap pelaku curanmor kendaraan bermotor di halaman rumah kampung Cibeber  RT 03/04 simpangan  kecamatan Cikarang Utara kabupaten Bekasi.  dengan tersangka

1"_ DCW laki_laki Bekasi   19th  sukatani
2" IEA  alias  A laki_laki Karawang,27 th Cikarang Utara
3" Rivay alias Lantai (DPO)
4"Usup alias Tupet (DPO) Dengan barang bukti ,A _1 "unit sepeda motor Honda beat no pol B 4845 FNN  ,warna merah putih (milik korban)
1 Unit sepeda motor Honda beat no pol B 4121 FKR  Warna merah putih (milik tersangka Deva )
1 bentuk mata kunci leter T
1 bentuk kunci lock (magnet)

Komisaris polisi SUJONO S.H  mengatakan, modus operandi kasus ini Pelaku Berputar 'putar dengan mengendari sepeda motor mencari target, dengan mempersiapkan alat  kunci leter T ,dan kunci  lock (magnet ).


Setibanya di TKP  tersangka  melihat target  satu tersangka turun dari sepeda motor  langsung mendekati sepeda  motor milik korban lalu membuka kunci kontak dengan kunci lock  lalu menggunakan kunci  leter T, dan berhasil mengambil  /membawa sepeda motor milik korban

Krologis "awal kejadian  pada hari Senin (23 September 2019)jam 00_ 30 wib korban memarkir sepeda motor miliknya  dihalaman rumah untuk istirahat sekitar jam 02'45 wib  saksi 1 masih belum tidur mendengar Suara mencurigakan lalu membuka jendela sedang diatas sepeda motor korban kemudian mendorong keluar rumah, setelah itu saksi membangunkan bapaknya (korban) bahwa sepeda motor nya diambil orang dan spontan korban bangun berusaha mengejar tersangka mogog ditinggal dipinggir jalan.

korban menghubungi pihak kepolisian sektor Cikarang untuk melakukan pengecekan kendaraan miliknya tersangka yang tertinggal dan berhasil di amankan dan dibawa ke Polsek Cikarang guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka Imam dibawa anggota Opsnal untuk mencari tersangka yang lain ,pada saat disuruh menunjukan tempat tongkrongan nya  tersangka. Berusaha melarikan diri hingga salah satu anggota mengeluarkan senjata untuk memberikan tembakan peringatan namun tersangka berusaha kabur hingga petugas menembak ke arah kaki korban untuk melumpuhkan dan berhasil di amankan kembali.

Tersangka  dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,”pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana” Ujar  KOMISARIS POLISI SUJONO  S.H  dalam konferensi persnya kepada awak media. (Sgd)

Posting Komentar

0 Komentar