Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten


Tangsel, KORANTRANSAKSI.com - Sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2019 bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak,dibebaskan dari denda keterlambatan. Hal itu terungkap dalam acara penyuluhan dan sosialisasi perpajakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

Acara berlangsung yg berkoordinasi dengan Samsat Ciputat di aula kantor Kecamatan Pamulang beberapa waktu lalu.

Terungkap untuk di kecamatan Pamulang saja,dari jumlah 237.000 kendaraan bermotor, sekitar 77.000 diketahui menunggak pajak kendaraannya.

Acara didampingi dari unsur kepolisian dan Jasa Marga serta memberikan kesempatan tanya-jawab kepada warga yang hadir dalam acara tersebut.

Diantaranya menyangkut batas tahun tunggakan,persentase besaran denda dan yang menyangkut santunan ke elakaan kendaraan bermotor.(ODJIE)*

Posting Komentar

0 Komentar