Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten
Tangsel,
KORANTRANSAKSI.com - Sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2019 bagi
pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak,dibebaskan dari denda
keterlambatan. Hal itu terungkap dalam acara penyuluhan dan sosialisasi
perpajakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
Acara berlangsung yg
berkoordinasi dengan Samsat Ciputat di aula kantor Kecamatan Pamulang beberapa
waktu lalu.
Comments
Post a Comment