Berharap Visi Pergerakan Indonesia Maju (PIM) yang Akan Diajukan kepada Kedua Capres dan Wakilnya Mampu Diwujudkan


Hari Senin, 8 Oktober 2018, dalam foto kedua dari kiri, saya diundang Pergerakan Indonesia Maju (PIM) yang dipimpin ketuanya Prof. Dr. M. Din Syamsuddin berdiskusi tentang masalah kebangsaan. Sudah tentu sebuah kehormatan, apalagi berbagai pokok pikiran ini akan diserahkan kepada kedua capres dan wakilnya pada hari Jumat, 12 Oktober 2018 pukul 19.00 di Ballroom Puri Agung, Hotel Sahid, Jakarta.

Saya tertarik, karena di antara pokok pikiran yang akan diajukan kepada kedua capres dan wakilnya itu menyangkut mewujudkan visi kebangsaan sesuai Undang Undang Dasar 1945 (UUD '45) yang asli.

Menurut nalar saya, berbicara tentang UUD '45 asli berarti langkah pertama yang dilakukan adalah meng-Amandemen UUD 2002 sekarang ini, agar kita bisa kembali ke UUD '45 yang asli.

Universitas Indonesia (UI) dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) telah lama mengemukakan agar mengkaji ulang UUD 2002 harus direvisi.  Tetapi keinginan UI dan LVRI tersebut belum terwujud, sementara jika kaji perubahan UUD 1945 yang disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia sebagaimana UUD 1945 yang asli. UUD 2002 dibuat dalam suasana "euphoria" refornasi, yang lebih didominasi suasana anti terhadap sistem Orde Baru. Akibatnya perubahan konstitusi berlangsung dalam suasana yang impulsif, tidak melalui pemikiran yang mendalam dan kajian akademis yang komprehensif.

Saya sebagai Alumni UI, sangat mendukung perubahan UUD 2002 ini. Apalagi di LVRI, saya ketika berada di sana menerbitkan buku Ketua Umum LVRI, Letjen TNI (Purn) Rais Abin, sudah lama mendukung gagasan Kaji Ulang UUD 2002. Bagaimanapun perubahan UUD '45 asli menjadi UUD 2002 dipengaruhi suasana yang impulsif, tidak melalui pemikiran yang mendalam dan kajian akademis yang komprehensif.

Sudah tentu dalam suasana seperti itu, upaya untuk mempertahankan nilai, prinsip dasar dan jiwa UUD 1945 asli, tidak mungkin berhasil. Tanpa disadari, telah terjadi penyimpangan terhadap jiwa konstitusi sebagaimana yang dirumuskan oleh "the founding fathers." Juga di dalam UUD 2002, terdapat rumusan-rumusan yang tak sejalan lagi dengan Ideologi Pancasila dan makna Pembukaan UUD 1945.


Posting Komentar

0 Komentar