Bekasi
kota; Koran Transaksi.com-Pemasangan kabel internet di Jln
Ahmad Yani persisnya ditengah-tengah Kota Bekasi, terindikasi mempergunakan
ijin bodong.
Melihat ada kejanggalan
terhadap surat ijin yang diperlihatkan itu seperti dihalaman depan barkotnya
tidak timbul sedangkan rangkapannya timbul,sehingga awak media meminta ijin
untuk memfotonya.
Dalam menyikapi masalah
ijin yang diduga aspal itu, awak media mencoba menghubungi Arif Kepala Seksi Rumija,
lewat washap mengkonfirmasikan tentang surat ijin tersebut, diminta datang saja
kekantornya. Diruang kerjanya Arif katakan, dia belum cek kelapangan dan memang
belum ada laporan ke saya,' terangnya.Arif katakan, cape menyikapi masalah seperti
ini seolah dia bekerja sendiri, keluhnya.
lebih lanjut Arif
menuturkan, kemungkinan ada oknum yang bermain, sudah 3 kali dipanggil tapi oknum
tersebut tidak mau datang. Arif berjanji, jika peringatan ini tidak juga
diindahkan maka Arif ingin melaporkan kewalikota.
Bahkan lanjut Arif, kegiatannya
Wawan itu kebanyakan "nyalo" perijinan. Termasuk ijin ijin reklame,
ijinnya "lompat pagar" tanpa prosudur.. Seharusnya BBPT tidak
mengeluarkan ijin tanpa rekomendasi dari RUMIJA dan DISTARU (Dinas Tata Ruang)
. Aakan tapi menyangkut ijin itu kenapa bisa dikeluarkan dari BBPT.' ungkap
Arif. Bonggar S
0 Comments