Pemasangan Kabel Internet Jln Ahmad Yani Kota Bekasi Mempergunakan Ijin Aspal



Bekasi kota; Koran Transaksi.com-Pemasangan kabel internet di Jln Ahmad Yani persisnya ditengah-tengah Kota Bekasi, terindikasi mempergunakan ijin bodong.

Sebagaimana dari hasil investigasi wartawan Koran Transaksi.com, sering terlihat orang memasang kabel telepon ataupun kabel listrik dilokasi tersebut. Lebih lanjutnya awak media menanyakan kepada penanggung jawab lapangan tentang ijin dari rumija (ruang milik jalan) lalu sipenanggung jawab pekerjaan megeluarkan surat ijin rangkap dua.

Melihat ada kejanggalan terhadap surat ijin yang diperlihatkan itu seperti dihalaman depan barkotnya tidak timbul sedangkan rangkapannya timbul,sehingga awak media meminta ijin untuk memfotonya.
Dalam menyikapi masalah ijin yang diduga aspal itu, awak media mencoba menghubungi Arif Kepala Seksi Rumija, lewat washap mengkonfirmasikan tentang surat ijin tersebut, diminta datang saja kekantornya. Diruang kerjanya Arif katakan, dia belum cek kelapangan dan memang belum ada laporan ke saya,' terangnya.Arif katakan, cape menyikapi masalah seperti ini seolah dia bekerja sendiri, keluhnya.

lebih lanjut Arif menuturkan, kemungkinan ada oknum yang bermain, sudah 3 kali dipanggil tapi oknum tersebut tidak mau datang. Arif berjanji, jika peringatan ini tidak juga diindahkan maka Arif ingin melaporkan kewalikota.

Bahkan Arif tandaskan, oknum yang bisa melakukan seperti itu adalah Wawan dan dahulu dia disini berkantor sekarang dipindahkan ke Damkar. Apapun bentuk yang dilakukan Wawan itu adalah ilegal.

Bahkan lanjut Arif, kegiatannya Wawan itu kebanyakan "nyalo" perijinan. Termasuk ijin ijin reklame, ijinnya "lompat pagar" tanpa prosudur.. Seharusnya BBPT tidak mengeluarkan ijin tanpa rekomendasi dari RUMIJA dan DISTARU (Dinas Tata Ruang) . Aakan tapi menyangkut ijin itu kenapa bisa dikeluarkan dari BBPT.' ungkap Arif. Bonggar S

Posting Komentar

0 Komentar